Pilpres 2024

Muhaimin Minta Transaksi Janggal Dana Kampanye Triliunan Rupiah Ditindaklanjuti: Tak Boleh Dibiarkan

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cawapres Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menanggapi adanya temuan transaksi janggal dana kampanye Pemilu 2024.

TRIBUNJAMBI.COM - Cawapres Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menanggapi adanya temuan transaksi janggal dana kampanye Pemilu 2024.

Dugaan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Jumlahnya pun tak tanggung-tanggung, yakni mencapai triliunan rupiah. 

Muhaimin Iskandar menilai bahwa adanya temuan transaksi mencurigakan ini harus segera ditindaklanjuti PPATK.

"Hal-hal seperti itu harus ditindaklanjuti, tidak boleh dibiarkan," ujar Cak Imin di Gedung Guru, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (18/12/2023).

Dia meminta rakyat untuk ikut mengawasi dugaan kecurangan yang terjadi pada Pemilu ini.

Menurutnya, aparat penegak hukum, termasuk polisi dan PPATK, harus bersikap objektif dalam menindak berbagai upaya kecurangan.

"Sekali lagi saya mengingatkan rakyat harus mengawasi seluruh aparat, arus bertindak objektif adil, tidak memihak kalau ada polisi, kalau ada TNI, kalau ada PPATK yang memihak kita foto kita viralkan," kata Cak Imin.

Baca juga: KPU RI Soal Transaksi Janggal Dana Kampanye Triliunan Rupiah: Itu Bukan RKDK, Ini Sifatnya Individu

Baca juga: BREAKINGNEWS: Anggota Polda Jambi Kena Sabetan Pisau saat Eksekusi Lahan dan Bangunan di Selincah

Baca juga: Persiapan Cak Imin, Gibran dan Mahfud MD Jelang Debat Cawapres dengan Tema Keuangan hingga APBN

Dirinya meyakini Presiden Jokowi akan bersikap objektif dalam penyelenggaraan Pemilu ini.

"Kita adukan ke presiden, karena saya yakin presiden akan objektif," pungkas Cak Imin.

Kata KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara terkait adanya dugaan transaksi janggal dana kampanye hingga triliunan rupiah. 

KPU mengaku tidak punya kewenangan untuk menyikapi perihal informasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tersebut.

Sebelumnya PPATK mengungkapkan adanya transaksi janggal hingga triliunan rupiah yang diduga untuk mengggalang suara di Pilpres 2024. 

KPU menyebut, transaksi janggal triliunan rupiah yang disampaikan PPATK bukan berasal dari rekening khusus dana kampanye (RKDK).

Halaman
123

Berita Terkini