TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN-Sebanyak 307 Barang Bukti (BB) Putusan inkracht Kejaksaan Negeri Sarolangun, dimusnahkan. Kegiatan pemusnahan ini berlangsung di halaman kantor Kejari Sarolangun, Kamis, (14/12/2023).
Ada pun jenis barang bukti yang dimusnahkan, terdiri dari perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 37 barang bukti dari 14 perkara.
Kemudian Narkotika sebanyak 234 barang bukti dari 54 perkara, dan perkara Tindak Pidana Umum lainnya (TPUL) sebanyak 36 barang bukti dari 36 perkara.
Kajari Sarolangun, Zulfikar Nasution, melalui Kasi Barang Bukti (BB) Eko Wahyudi, mengatakan, tujuan dari kegiatan ini yaitu untuk menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap secara tuntas dan optimal.
"Pemusnahan ini dilakukan melalui mekanisme pemusnahan dengan cara dibakar, diblender dan dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan kembali," kata Eko Wahyudi.
Kegiatan ini, juga dihadir Kepala Pengadilan Negeri Sarolangun Deka Diana, Kasat Narkoba Polres Sarolangun dan Kadis Kesehatan Kabupaten Sarolangun, Kasubbagbin Kejari Sarolangun, para Kasi, Kasubsi, dan Jaksa Fungsional Kejari Sarolangun.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Tiga Kali Pakai Narkoba, Ammar Zoni Akan Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Sore ini
Baca juga: Dandim 0415/Jambi hadiri Ziarah di TMP Satria Bhakti
Baca juga: Peringati Hari Juang TNI AD ke 78 Dandim 0415 Jambi Dampingi Danrem 042 Gapu Tanam Pohon