Temuan Mayat di Unpri Medan

Apa Itu Cadaver? Heboh Temuan 5 Mayat di Unpri Medan, Kampus Bilang Itu Bahan Praktek

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Video penemuan mayat di Unpri medan. Sempat diklarifikasi jika itu hoaks, namun setelah penggeledahan ditemukan 5 mayat di Unpri.

TRIBUNJMABI.COM - Penemuan 5 mayat di Universitas Prima Indonesia (Unpri) Medan, Sumatera Utara (Sumut) menghebohkan media sosial.

Atas temuan 5 mayat itu, pihak Unpri menjelaskan bahwa mayat-mayat tersebut merupakan cadaver yang digunakan untuk praktikum anatomi mahasiswa kedokteran.

"Di dalam laboratorium anatomi salah satu media belajarnya adalah cadaver yaitu tubuh manusia yang diawetkan," kata Wakil Dekan Fakultas Kedokteran Unpri, Susanto, dikutip dari tayangan KompasTV, Rabu (13/12/2023).

"Di laboratorium anatomi fakultas kedokteran Unpri terdapat lima cadaver, 1 perempuan dan 4 laki-laki," terangnya.

Susanto menambahkan, keberadaan cadaver di Unpri Medan berguna untuk menunjang proses belajar dan mengajar di laboratorium anatomi atau ilmu urai.

"Kami sangat yakin di setiap fakultas kedokteran di Indonesia memiliki cadaver sebagai media pembelajaran dan peraturan tentang cadaver telah diatur oleh undang-undang," jelasnya.

Baca juga: Breaking News: Mahasiswa Demo di PN Tebo Buntut Vonis Ringan Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur

Baca juga: Penjelasan Dosen Anatomi FK Unpri Medan Soal 5 Mayat yang Ditemukan di Kampus

Lantas, apa itu cadaver?

Secara bahasa, menurut KBBI, cadaver adalah mayat manusia yang diawetkan.

Sementara menurut RxList, dalam kamus medis, kadaver adalah mayat manusia yang dapat digunakan oleh dokter dan ilmuwan lain untuk mempelajari anatomi, mengidentifikasi lokasi penyakit, menentukan penyebab kematian, dan menyediakan jaringan untuk memperbaiki cacat pada manusia yang hidup.

Siswa di sekolah kedokteran mempelajari dan membedah mayat sebagai bagian dari pendidikan mereka.

Di Indonesia penggunaan kadaver untuk ilmu pengetahuan diatur pada Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Berdasarkan Pasal 120 Ayat (1), "Untuk kepentingan pendidikan di bidang ilmu kedokteran dan biomedik dapat dilakukan bedah mayat anatomis di rumah sakit pendidikan atau di institusi pendidikan kedokteran".

Aturan terkait penggunaan kadaver atau jenazah/mayat untuk praktikum bedah anatomis juga ditemukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1981, dengan perubahannya yakni PP Nomor 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh.

Dalam PP itu disebutkan "Bedah mayat anatomis adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan cara pembedahan terhadap mayat untuk keperluan pendidikan di bidang ilmu kedokteran".

Dijelaskan pula di Pasal 5 bahwa untuk bedah mayat anatomis diperlukan mayat yang diperoleh dari rumah sakit dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan c.

Baca juga: Ustaz Derry Sulaiman Ngaku Siap Tampung Rohingya dan Carikan Pekerjaan

Baca juga: Persiapan Siaga Nataru 2023/2024, PLN Icon Plus SBU Sumbagsel Lakukan Quality Control

Halaman
12

Berita Terkini