Temuan Mayat di Unpri Medan
Penjelasan Dosen Anatomi FK Unpri Medan Soal 5 Mayat yang Ditemukan di Kampus
Penjelasan dosen anatomi Faktultas Kedokteran Universitas Prima Indonesia (Unpri) Medan, terkait 5 mayat yang ditemukan di kampus.
TRIBUNJAMBI.COM - Penjelasan dosen anatomi Faktultas Kedokteran Universitas Prima Indonesia (Unpri) Medan, terkait 5 mayat yang ditemukan di kampus.
Dosen Anatomi Fakultas Kedokteran Unpri, Ali Napiah Nasution, menyebut jika memang ada 5 mayat disimpan di kampus.
Ali Napiah juga mengaku mendampingi polisi saat penggeledahan dan menemukan 5 mayat yang disimpan di bak tertutup.

Katanya, mayat tersebut ditemukan di laboratorium anatomi di Fakultas Kedokteran kampus tersebut.
"Saya mendampingi polisi dari Polda dan tim Laboratorium Forensik Poldasu memeriksa di laboratorum anatomi, untuk melihat 5 kadaver yang di keluarkan dari bak kadaver laboratorum anatomi," kata Ali melalui akun YouTube PRIMTV, Rabu (13/12/2023).
Secara sederhana, kadaver merupakan jenazah yang dipergunakan untuk pendidikan kedokteran, namun tetap harus memiliki izin dari otoritas terkait
Ia menjelaskan, setelah dikeluarkan kadaver tersebut dijejerkan di atas meja laboratom anatomi untuk diperiksa oleh petugas.
Setelah diperiksa, kelima kadaver tersebut dikembalikan lagi ke dalam bak kadaver Laboratorium anatomi.
Dikatakannya, mayat-mayat yang ditemukan oleh polisi itu sudah berada di Fakultas Kedokteran Unpri selama 15 tahun.
"Saya tegaskan bahwa kadaver-kadaver tersebut berada di fakultas kedokteran universitas indonesia dan dipergunakan sebagai media belajar kadaver anatomi, sejak tahun 2008," sebutnya.
Baca juga: Pembangunan Tol Bayung Lencir-Tempino Butuh Tambahan Lahan 6,8 Ha, Puluhan Warga Bakal Terdampak
Baca juga: Hasil Autopsi Santri di Tebo Jambi, Meninggal Karena Benda Tumpul Bukan Sengatan Listrik
"Seyogianya disetiap fakultas kedokteran di indonesia memiliki kadaver anatomi," lanjutnya.
Namun, dalam klarifikasi yang disampaikannya itu ia tidak menjelaskan soal perizinan dan asal usul mayat tersebut.
Padahal aturan-aturan itu sudah diatur dalam peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia nomor 37 tahun 2014 tentang penentuan kematian dan pemanfaatan organ donor.
Pihak Unpri Kemudian Berikan Klarifikasi
Melalui akun YouTube PRIMTV, Wakil Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Prima Indonesia, Kolonel (Purn) Drg Susanto, memberikan klarifikasinya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.