Mayat hanya boleh dilakukan dalam keadaan:
Dengan persetujuan tertulis penderita dan atau keluarganya yang terdekat setelah penderita meninggal dunia, apabila sebab kematiannya belum dapat ditentukan dengan pasti;
Tanpa persetujuan penderita atau keluarganya yang terdekat, apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam tidak ada keluarga terdekat dari yang meninggal dunia datang ke rumah sakit.
Kemudian Pasal 6 dalan aturan tersebut juga menyebut bahwa bedah mayat anatomis hanya dapat dilakukan data bangsal anatomi suatu fakultas kedokteran.
Sedangkan di Pasal 7 juga menyebut bahwa bedah mayat anatomis dilakukan oleh mahasiswa fakultas kedokteran dan sarjana kedokteran di bawah pimpinan dan tanggung jawab langsung seorang ahli urai.
Selain itu, ada pula perbuatan yang dilarang dilakukan terhadap kadaver yang diatur dalam Pasal 17-19 yakni dilarang memperjual-belikan alat dan atau jaringan tubuh manusia, dan dilarang mengirim dan menerima alat dan atau jaringan tubuh manusia dalam semua bentuk ke dan dari luar negeri.
Akan tetapi, larangan ini tidak berlaku apabila untuk keperluan penelitian ilmiah dan keperluan lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Breaking News: Mahasiswa Demo di PN Tebo Buntut Vonis Ringan Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur
Baca juga: Jelang Nataru 2024, Pj Bupati Sarolangun Sidak Harga Sembako di Pasar Atas Sarolangun
Baca juga: Soal Bahasa Inggris Kelas 6 Semester 1, Kunci Jawaban dan Pembahasan