TRIBUNJAMBI.COM,SAROLANGUN-Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sarolangun telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sarolangun 2024.
UMK Sarolangun 2024 lebih dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi sebesar Rp3.037.121.
Kepala Disnakertrans Sarolangun Deshenri mengatakan, kenaikan UMK Sarolangun lebih tinggi 25 ribu rupiah dari UMP.
"Kita ada kenaikan sedikit dari UMP, UMK kita sekitar 25 ribu naik dari UMP. Artinya tiga juta empat puluh sekian lah yang pastinya," kata Senin (11/12/2023).
Ia juga mengatakan, bahwa penetapan UMK Sarolangun telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Jambi, Al Harris.
Deshenri menghimbau kepada seluruh perusahaan di Sarolangun untuk menerapkan penetapan UMK tersebut.
“Itu sudah kita usulkan ke Provinsi Jambi dan sudah keluar SK dari gubernur. Penerapan UMK Sarolangun wajib diterapkan untuk tenaga kerja di wilayah Kabupaten Sarolangun," tutupnya
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kode Redeem Mobile Legends ML Hari Ini Senin 11 Desember 2023
Baca juga: Doa Syahnaz untuk Mendiang Ibu Jeje Govinda: Insyallah Husnul Khotimah
Baca juga: Arsenal Dinilai Purlu Datangkan Satu Striker Lagi untuk Memenangkan Liga Inggris