“Kita juga menggunakan Pengacara Negara untuk melayangkan gugatan ke masyarakat. Namun karena bermasalah dengan masyarakat itu cukup susah, kita tetap berupaya untuk mencari jalan keluar,” ujarnya.
“Secara dokumen aset ini asli milik UIN dan ada sertifikatnya, namun sengketa ini sudah digunakan sejak 40-40 tahun yang lalu tanpa surat surat yang mereka miliki,” sambungnya.
Dibeberkan nya pula, luas aset tanah UIN yang kini dikuasai oleh masyarakat tersebut terhitung mulai dari Kantor NU - SPBU telanai lebih murang total luas mencapai 2 hektar.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Partai Garuda Jadi Satu-satunya Parpol Tidak Buat RKDK di Tanjung Jabung Timur
Baca juga: Kelulusan PPPK Kewenangan Pusat, Pj Bupati Merangin Tegaskan Tak ada Intervensi Pihak Manapun
Baca juga: Ibu Dirawat Karena KDRT, Suami di Jagakarsa Diduga Bunuh 4 Anaknya di Rumah Jasad Ditemukan Membusuk