Berita Jambi

Ada Aturan Baru Izin Tinggal Orang Asing, Imigrasi Jambi Sosialisaiskan APOA

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SOSIALISASI - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi menggelar kegiatan Sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) dan penyesuaian kebijakan izin tinggal keimigrasian tahun 2025

TRIBUNJAMBI.COM, Jambi, 28 Juli 2025 — Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap regulasi keimigrasian terbaru, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi menggelar kegiatan Sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) dan penyesuaian kebijakan izin tinggal keimigrasian tahun 2025.

 Kegiatan ini berlangsung di Ballroom Shang Ratu Hotel Jambi

Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait seperti pengelola hotel, perusahaan, yayasan, dan perguruan tinggi di wilayah kerja Kantor Imigrasi Jambi.

SOSIALISASI - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi menggelar kegiatan Sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) dan penyesuaian kebijakan izin tinggal keimigrasian tahun 2025 (Tribunjambi.com/HO)

Kegiatan yang mengusung tema “Layanan Cerdas, Pengawasan Tuntas: Implementasi APOA dan Penyesuaian Kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian” ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi Wahyu Hidayat dalam sambutannya, dia menekankan pentingnya kolaborasi antara instansi pemerintah dan pelaku usaha dalam menciptakan sistem pengawasan orang asing yang adaptif dan berbasis teknologi informasi.

“Partisipasi aktif sektor swasta, khususnya hotel dan perusahaan, sangat strategis dalam mendukung pengawasan keimigrasian. Pelaporan keberadaan orang asing bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari menjaga keamanan dan kedaulatan negara,” tegasnya.

APOA sebagai sistem pelaporan elektronik dinilai menjadi tulang punggung pengawasan keberadaan orang asing di era digital saat ini. 

Baca juga: Kuasa Hukum 8 ASN Pemprov Jambi Tempuh Jalur Hukum, Ungkap Dugaan Pemalsuan Surat Pengunduran Diri

Baca juga: Angka Garis Kemiskinan di Jambi Meningkat, Beras dan Rokok Kretek Sumbang Kontribusi Tertinggi

Tak hanya itu, dalam tahun 2025, Direktorat Jenderal Imigrasi juga telah memberlakukan sejumlah regulasi baru terkait klasifikasi visa dan izin tinggal, khususnya untuk Tenaga Kerja Asing (TKA) dan pelaku usaha asing.

Turut hadir sebagai Narasumber Ketua Tim Validasi Izin Tinggal Terbatas Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian, menyampaikan teknis pelaksanaan aturan baru serta bagaimana pelaku usaha dapat menyesuaikan diri terhadap kebijakan tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari strategi membangun sinergi dengan stakeholder.

“Kami ingin memastikan bahwa semua pihak memperoleh informasi yang komprehensif dan dapat menjalankan perannya secara optimal,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan tumbuh kesadaran kolektif bahwa pelayanan prima dan pengawasan tuntas harus berjalan beriringan untuk mewujudkan sistem keimigrasian yang modern, tertib, dan profesional. (rls)

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Kuasa Hukum 8 ASN Pemprov Jambi Tempuh Jalur Hukum, Ungkap Dugaan Pemalsuan Surat Pengunduran Diri

Baca juga: Angka Garis Kemiskinan di Jambi Meningkat, Beras dan Rokok Kretek Sumbang Kontribusi Tertinggi

Baca juga: KRONOLOGI Ruben Onsu Jatuh di Kamar Mandi Sampai Tak Sadarkan Diri, Ivan Gunawan Langsung Panik

Berita Terkini