Berita Jambi

Kuasa Hukum 8 ASN Pemprov Jambi Tempuh Jalur Hukum, Ungkap Dugaan Pemalsuan Surat Pengunduran Diri

Kuasa hukum delapan dari tiga belas ASN Pemprov Jambi yang diduga menjadi korban pencopotan jabatan secara tidak sah, Afriansyah

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
KOMPAS.COM/ARYO TONDANG
Afriansyah (kemeja putih/tengah) mendampingi kliennya (belakang/batik) masuk ke SPKT Polda Jambi pada Kamis (24/7/2025). Mereka melaporkan dugaan pemalsuan dokumen surat pengunduran diri dari jabatan di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Kuasa hukum delapan dari tiga belas ASN Pemprov Jambi yang diduga menjadi korban pencopotan jabatan secara tidak sah, Afriansyah, buka suara terkait langkah hukum yang mereka tempuh.

Afriansyah mengatakan, pihaknya telah melaporkan dugaan pemalsuan surat pengunduran diri yang menjadi dasar pencopotan jabatan klien-kliennya.

Tak hanya fokus pada surat tersebut, ia menegaskan bahwa pihaknya juga berharap aktor di balik penerbitan surat tersebut bisa terungkap.

“Iya, kami berharap ada aktor yang terbongkar di balik surat tersebut,” ujarnya kepada Tribun Jambi, Senin (28/7/2025).

Terkait perlindungan hukum, Afriansyah menyampaikan bahwa untuk sementara pihaknya belum mengajukan permohonan ke Komisi ASN atau Ombudsman.

Namun, ia memastikan telah meminta perlindungan dari DPRD Provinsi Jambi dan juga kepada Polda Jambi, disertai dengan pelaporan dugaan pelanggaran (lapdu).

“Sementara belum (ke Komisi ASN/Ombudsman). Kami minta perlindungan DPRD Provinsi dan juga minta perlindungan Polda Jambi, selain dari membuat lapdu,” ujarnya.

Afriansyah juga menyatakan bahwa kliennya akan menuntut pemulihan jabatan dan pengakuan atas kerugian imateriil yang dialami.

“Tentu kita minta pengembalian jabatan klien kami, karena ada cacat prosedur. Imateriil itu rasa malu yang tak ternilai harganya,” tegasnya.

Ia memastikan, jika terbukti ada pemalsuan dalam proses hukum nanti, pihaknya akan mendesak agar jabatan para ASN tersebut dipulihkan.

“Tentu saja iya,” jawabnya singkat soal tuntutan pemulihan posisi jabatan.

Lebih lanjut, Afriansyah meminta agar proses hukum yang berjalan dilakukan secara transparan dan tanpa intervensi dari pihak manapun, baik dari eksekutif maupun legislatif.

“Jangan ada pihak yang intervensi, baik eksekutif maupun legislatif. Undang kami bertemu, kami siap untuk menyelesaikan masalah ini sesuai dengan keberatan yang kami masukkan minggu lalu,” pungkasnya.

Baca juga: Pascasarjana UNJA Gelar Tes Tertulis untuk Calon Mahasiswa S2 dan S3

Baca juga: Angka Garis Kemiskinan di Jambi Meningkat, Beras dan Rokok Kretek Sumbang Kontribusi Tertinggi

Baca juga: Jadi Gubernur DKI Jakarta, Kekayaan Pramono Anung Naik Rp10 Miliar

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved