Pemilu 2024

Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Dibuka 11 Desember 2023, Berapa Gajinya?

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi surat suara

Tugas KPPS Pemilu 2024

  • Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS
  • Menyerahkan DPT kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS
  • Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
  • Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS
  • Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Banjir Diamond, Serbu Kode Redeem FF Free Fire Hari Ini Kamis 30 November 2023

Baca juga: Kubu Prabowo-Gibran Harap Tak Ada Lagi Framing Jahat yang Sebut Calon Cacat Hukum

Selain itu, KPPS mempunyai kewenangan dan kewajiban antara lain:

  • Menempelkan DPT di TPS
  • Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, Peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara
  • Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
  • Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa
  • Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama
  • Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Antipasi Lonjakan Harga Bahan Pokok, Disperindag Tanjabtim akan Gelar Pasar Murah

Baca juga: Ribuan Masyarakat di Muaro Jambi Belum Rekam e-KTP

Baca juga: Besok Aiman Witjaksono Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Oknum Polri Tidak Netral pada Pilpres 2024

Berita Terkini