Tugas KPPS Pemilu 2024
- Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS
- Menyerahkan DPT kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
- Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS
- Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Banjir Diamond, Serbu Kode Redeem FF Free Fire Hari Ini Kamis 30 November 2023
Baca juga: Kubu Prabowo-Gibran Harap Tak Ada Lagi Framing Jahat yang Sebut Calon Cacat Hukum
Selain itu, KPPS mempunyai kewenangan dan kewajiban antara lain:
- Menempelkan DPT di TPS
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, Peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
- Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa
- Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Antipasi Lonjakan Harga Bahan Pokok, Disperindag Tanjabtim akan Gelar Pasar Murah
Baca juga: Ribuan Masyarakat di Muaro Jambi Belum Rekam e-KTP
Baca juga: Besok Aiman Witjaksono Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Oknum Polri Tidak Netral pada Pilpres 2024