Pilpres 2024
Kubu Prabowo-Gibran Harap Tak Ada Lagi Framing Jahat yang Sebut Calon Cacat Hukum
Kubu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka atau Prabowo-Gibran berharap tidak ada lagi framing jahat yang menyebutkan pencalonan cacat hukum.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Kubu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka atau Prabowo-Gibran berharap tidak ada lagi framing jahat yang menyebutkan pencalonan cacat hukum.
Harapan itu disampaikanj Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan capres dan Cawapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Sufmi Dasco Ahmad.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan ulang batas usia capres-cawapres dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/2023.
Sufmi Dasco Ahmad meminta agar tidak ada lagi yang menuding pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres cacat hukum.
"Dengan adanya putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 Ini, kami menyerukan agar tidak ada lagi framing jahat yang menyebutkan pencalonan Gibran dilakukan secara cacat hukum, ataupun melanggar etika," ujar Dasco yang juga Ketua Harian Partai Gerindra, Kamis (30/11/2023).
Menurut Dasco, putusan tersebut menegaskan, legitimasi konstitusional terhadap pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo pada Pilpres 2024.
Dalam putusannya, MK menolak permohonan Pemohon yang secara substansi ingin mengubah kembali ketentuan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 yang telah dimaknai oleh MK dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca juga: Jadwal Debat Anies-Muhaimin Vs Prabowo-Gibran Vs Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024
Baca juga: TPN Ajak Rakyat Gotong Royong Menangkan Ganjar-Mahfud, Galang Dana Massal Mulai dari Rp 10 Ribu
Baca juga: Anies-Muhaimin Hadirkan Keadilan Bagi Kaum Buruh Jika Menang di Pilpres 2024: 8 Juta Lapangan Kerja
"Kami mengapresiasi sikap MK dalam pertimbangannya yang menyatakan dalil Pemohon bahwa putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengandung intervensi dari luar, mengandung konflik kepentingan, menjadi putusan cacat hukum, menimbulkan ketidakpastian hukum, serta mengandung pelanggaran prinsip negara hukum dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman tidak dapat dibenarkan," bebernya.
Dasco berpendapat, dengan putusan tersebut, anak muda jadi bisa mendapat tempat terhormat.
"Intinya, dengan putusan MK Nomor 90/ PUU-XXI/2023 anak mudah mendapat tempat terhormat karena bisa ikut serta dalam kontestasi yang amat bermartabat, yakni pemilihan umum presiden dan wakil presiden," imbuhnya, dikutip Kompas.com.
Ia juga berharap semua pihak bisa memahami substansi persoalan dengan tepat.
Sebelumnya, MK menolak perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 pada sidang pembacaan putusan, Rabu (29/11/2023).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo disusul ketukan palu.
Dalam memutuskan perkara tersebut, pihak MK tidak melibatkan Anwar Usman, sebagaimana permintaan pemohon dan amanat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK) 7 November lalu, dan permintaan pemohon.
Baca juga: Selain Berbagi Makan dan Susu Gratis, Kampanye Prabowo-Gibran Dialog Tatap Muka dengan Masyarakat
Gugatan tersebut diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana (23).
Prabowo Subianto
Gibran Rakabuming Raka
Prabowo-Gibran
Pilpres 2024
Sufmi Dasco Ahmad
Mahkamah Konstitusi
Tribunjambi.com
Luhut Beri Pesan ke Prabowo Subianto: Jangan Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan Anda, akan Merugikan |
![]() |
---|
Surya Paloh dan Prabowo Subianto Sepakat Kerja Sama: untuk Kepentingan Rakyat Indonesia |
![]() |
---|
Senyum Anies Baswedan Dikomentari Prabowo Subianto: Berat Sekali |
![]() |
---|
Prabowo Subianto Sambangi Kantor DPP PKB, Disambut Muhaimin Iskandar |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Gibran Rakabuming Raka yang Ditetapkan sebagai Wakil Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.