TRIBUNJAMBI.COM - Kubu pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tanggapi tudingan dari Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri terkait dugaan manipulasi hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tudingan itu setelah MK mengabulkan gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia capres dan cawapres.
Sebab dengan dikabulkannya gugatan itu, membuka jalan bagi putra sulung Presiden Jokowi itu untuk menjadi Cawapres pendamping Prabowo di Pilpres 2024.
Saat itu ketua Mahkamah Konstitusi dijabat oleh Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran Rakabuming Raka sekaligus adik ipar Presiden Jokowi.
Putusan tersebut menjadi sorotan khalayak ramai, baik di media sosial, masyarakat dan kalangan elit politik.
Tudingan Megawati Soekarnoputri itu dibantah Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Gibran, Nusron Wahid.
Dia membantah bahwa Anwar Usman telah mempengaruhi para hakim lain untuk mengabulkan gugatan tersebut.
Baca juga: Politisi PDIP Ungkap Sejumlah Menteri Ingin Mundur dari Kabinet Jokowi, Sudah Temui Megawati?
Baca juga: KPK OTT Pj Bupati, 2 Pejabat Sorong dan 2 Pejabat BPK Papua Barat Daya, Terkait Ini
Baca juga: Info Gempa Terkini Senin 13 November 2023 di Pegunungan Bintang Papua, Usai Getarkan Waropen
"Kemudian ada isu ini. Pertanyaannya adalah di dalam Pasal 46 UU MK, keputusan sidang-sidang itu diputuskan secara kolegial."
"Satu hakim memiliki hak yang sama dan telah dibuktikan oleh MKMK [bahwa] tidak ada satu saksi pun yang mengatakan bahwa Anwar Usman bisa mempengaruhi hakim-hakim lain," kata Nusron, (12/11/2023), dikutip dari tayangan di kanal YouTube Kompas TV.
Dia pun mempertanyakan letak manipulasi hukum yang terjadi di Mahkamah Konstitusi.
“Terus kalau ada mengatakan manipulasi, manipulasinya di mana? Wong UU mengatakan bahwa masing-masing hakim mempunyai hak yang sama."
"Anwar Usman sendiri pun meskipun kepala, memiliki hak yang sama, dan kebetulan posisinya 5-4. Itu dibuktikan dalam Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)," ujar dia.
Beberapa waktu lalu MKMK menggelar sidang kasus pelanggaran etik oleh para hakim konstitusi yang menangani perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Sejumlah hakim dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi.
Anwar Usman mendapat sanksi terberat, yakni pencopotan dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Baca juga: Daftar 7 Menteri Kabinet Jokowi dari PDIP yang Kabarnya Ingin Mengundurkan Diri