Pilpres 2024

Mahfud MD Sebut Tak Ada Calon yang Sempurna, Pilih yang Ada: Pemilu Cegah Orang Jahat Jadi Pemimpin

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkopulhukam Mahfud MD menyebutkan bahwa tidak ada calon yang sempurna dan bukan untuk memilih yang sempurna dan Pemilu mencegah orang jahat jadi pemimpin.

Hakim Suhartoyo Jadi Ketua MK

Hakim Suhartoyo terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman, yang diberhentikan lantaran melakukan pelanggaran etik berat.

Terpilihnya dia dalam keputusan bersama berdasarkan musyawarah dan mufakat para hakim konstitusi.

Keputusan itu sebagaimana diatur dalam Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2023.

Rapat Pleno Hakim dilakukan secara tertutup di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023) mulai pukul 9.00 WIB.

Mahkamah Konstitusi mengonfirmasi, seluruh hakim konstitusi hadir di dalam rapat tersebut, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah.

Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin langsung rapat yang dihadiri lengkap para hakim konstitusi itu.

"Yang jadi Ketua Mahkamah Konstitusi ke depan adalah Bapak Suhartoyo. Sementara saya tetap jadi wakil ketua," kata hakim konstitusi Saldi Isra, Kamis (9/11/2023) dikutip dari Breaking News KompasTV.

Hakim Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari jabatan Ketua MK melalui putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Suhartoyo selanjutnya akan menjalani pengambilan sumpah jabatan pada Senin (13/11/2023) pekan depan.

Baca juga: AI Bagai Pisau Bermata Dua, Bisa Bermanfaat untuk Menguatkan Isu Lingkungan

Sebelumnya, MKMK telah menjatuhi sanksi etik kepada sembilan hakim MK, Selasa (7/11/2023).

Dalam putusannya, MKMK menjatuhi teguran lisan hingga sanksi berat berupa pencopotan jabatan yang dijatuhkan kepada Anwar Usman.

Sanksi lisan dijatuhkan kepada seluruh hakim MK lantaran bocornya RPH ke publik lewat artikel yang diterbitkan oleh salah satu media massa online nasional.

Selain itu, adapula putusan etik yang dijatuhkan secara perseorangan kepada hakim MK, yakni hakim konstitusi, Arief Hidayat.

MKMK menjatuhi sanksi teguran tertulis kepada Arief lantaran dinilai menyudutkan martabat MK di depan publik ketika menjadi pembicara di acara Konferensi Hukum Nasional di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) serta dalam siniar (podcast) di salah satu media nasional.

Halaman
123

Berita Terkini