Akhirnya sejauh ini, konflik tersebut terus bergulir dan masyarakat dipanggil oleh Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan.
Sejauh ini, pertemuan terus dilakukan oleh pemerintah dengan mengundang para pihak.
Terakhir dalam RDP yang dilangsungkan oleh DPRD Tebo. Dalam kesimpulan RDP terungkap bahwa PT APN selalu absen saat dilakukan pemanggilan untuk membahas konflik.
"PT Andika Permata Nusantara (APN) tidak koperatif dan tidak mengindahkan setiap diundang baik Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten Tebo dan DPRD Kabupaten Tebo, tidak pernah hadir sebanyak 5 kali," bunyi kesimpulan di poin 6 RDP.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Besok Bawaslu Sarolangun akan Turunkan APS Caleg yang Berisi Ajakan
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Mangkir dari Panggilan Polda Metro Jaya, Eks Penyidik Sebut Hambat Penyidikan
Baca juga: Daftar Lengkap Nama Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran di Pilpres 2024