Salah satunya, AY tidak terima dinasihati Siti Marbiah ketika akan menikah kembali untuk keempat kalinya.
Dari sinilah, Siti Marbiah diusir dari rumahnya sendiri dan selama delapan bulan hari hidup menumpang kesana kemari.
Untuk menyelesaikan masalah ini, Jumat (3/11/2023) dilakukan mediasi antara dua belah pihak dan disaksikan keluarga besar Siti Marbiah serta unsur pemerintahan dan kepolisian.
Namun, mediasi yang dilakukan tidak menemui titik terang. Karena, dari AY enggan memberikan sertifikat rumah kepada Siti Marbiah.
"Bila nanti tetap tidak menemui titik terang atas masalah yang klien kami hadapi, kami berinisiatif untuk menempuh jalur hukum baik itu pidana maupun perdata," pungkasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Sejumlah Nelayan di Tanjabtim Mengeluh Hasil Tangkapan Laut Berkurang
Baca juga: Spesial Weekend, Cek Kode Redeem Mobile Legends ML Minggu 5 November 2023, Banjir Hadiah Menarik
Baca juga: Tak Terburu Rombak Pejabat, Pj Bupati Kerinci Tegaskan Tidak Ada yang Nonjob
Baca juga: Penyebab Anak Angkat Usia Nenek Siti dari Rumah Sendiri: Tak Terima Dilarang Nikah ke-4 Kali
Artikel ini diolah dari TribunSumsel.com