"Hak-hak DPR itu banyak yang enggak dipakai, hak angket, hak bertanya, itu bagus. Itu saya dukung saja," imbuhnya.
Ditanya soal mekanisme hak angket, mantan hakim konstitusi itu mengatakan agar hal tersebut ditanyakan langsung ke DPR.
Sebab soal mekanisme itu telah tercantum di dalam tata tertib Anggota DPR.
"Ya tanya di DPR kan ada di dalam tata tertib, hak angket itu kan penyelidikan, ada hak bertanya, ada interplasi," ujarnya.
"Itu pertanyaan kelembagaan, hak bertanya individu anggota," imbuhnya.
"Interpelasi itu pertanyaan institusi, kalau angket itu sudah lebih maju lagi penyelidikan," jelasnya.
Menurut Jimly, laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi ini merupakan masalah serius.
Sehingga DPR harus menggunakan fungsinya untuk mengawasi institusi peradilan konstitusional melalui hak angket.
"DPR itu harus menggunakan funsginya untuk mengawasi dengan menggunakan semua hak yang dia punya termasuk hak angket. Bagus-bagus aja karena ini masalah serius," ungkapnya.
Anggota DPR RI fraksi PDIP, Masinton Pasaribu saat ini sedang menggalang dukungan dari fraksi lain di DPR untuk mengusulkan hak angket terhadap MK.
Sebab, syarat hak angket diusulkan paling sedikit oleh 25 orang anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi.
"Pokoknya besok (hari ini) saya coba lagi kontak lagi ke teman-teman ya lintas fraksi lah," kata Masinton di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Masinton berharap fraksi-fraksi lain di DPR mendukung usulan hak angket terhadap lembaga penegak konstitusi itu.
"Kita harapkan beberapa teman-teman ya, mendukung usulan ini. Karena kita punya semangat yang sama untuk menegakkan konstitusi dan Undang-undang ini secara baik dan benar," ujarnya.
Menurutnya, semua lembaga negara yang melaksanakan undang-undang bisa menjadi objek angket.