TRIBUNJAMBI. COM, JAMBI - Dua orang pria asal Aceh kurir narkoba ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi di jalan Lingkar Barat, Simpang Rimbo, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Petugas mengamankan narkotika jenis sabu yang berada di dalam botol madu.
10 botol madu hutan yang diduga berisi kemasan plastik narkotika jenis sabu dengan bruto 781,842 gram.
Kepala BNNP Jambi Wisnu Handoko mengungkapkan, awalnya tim pemberantasan BNNP Jambi mendapat informasi tentang adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari Provinsi Aceh.
Selanjutnya tim dari bidang pemberantasan BNNP Jambi melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
"Diketahui bahwasannya akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Aceh yang akan melewati Provinsi Jambi kemudian pada hari senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 01.00 WIB," kata Wisnu, Rabu (1/11/2023)
Baca juga: Kurir Sabu 10 Kg yang Ditangkap BNN Jambi Diduga Jaringan Internasional
Baca juga: Punya Ganja 8 Kg, Dua Pemuda di Kota Jambi Dibekuk BNN di Kosan
Dia menyebutkan, tim pemberantasan dari BNNP Jambi melakukan penyelidikan khusus diloket Putra Pelangi yang mana pada saat di lakukan penyelidikan di dapati 2 orang.
"Dua orang ini di duga pelaku yang akan mengantarkan narkotika jenis sabu dengan tujuan Jakarta," sebutnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan di dapati barang didalam dus yang berisikan botol madu hutan di duga berisi sabu yang dikemas dalam bungkus plastik.
Selanjutnya di duga pelaku dan barang bukti di bawa ke BNN Provinsi Jambi guna proses lebih lanjut.
Petugas berhasil mengamankan, Muhammad Sayid Khaidin (29) warga kabupaten Pidie, Aceh dan Nabuhani (34) warga kabupaten Aceh Timur, Aceh. Serta barang bukti lainnya berupa 2 unit handphone Android.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ogah Disebut Pelakor, Dinar Candy Malah Pamer Makan Bareng Ko Apex
Baca juga: Laba BSI Tumbuh 31 Persen Seiring dengan Peningkatan Market Share Perbankan Syariah
Baca juga: Daftar Pemain Timnas Indonesia U17 di Piala Dunia U17, tak Ada Chow Yun Damanik