TRIBUNJAMBI.COM - Setelah 18 jam melakukan pemblokiran Jalan Lintas Sumatera, tepatnya ruas jalan Sarolangun - Jambi, warga di Kecamatan Mandiangin, Sarolangun, Jambi akhirnya membuka jalan.
Pemblokiran jalan berlangsung sejak senin (30/10/2023) pukul 15.00 WIB hingga Selasa (31/10/2023) pukul 08.00 WIB.
Pemblokiran jalan ini imbas dari pembacokan dan penusukan 4 siswa SMAN 4 Sarolangun dan 1 orang guru.
Aksi blokir jalan dilakukan warga, yang menuntut polisi segera menangkap pelaku pembacokan dan penusukan yang juga berstatus pelajat di SMAN 4 Sarolangun.
"Jalan sudah dibuka, sekitar jam 8 pagi tadi, pembukaan ini melalui mediasi dan lobi bersama tokoh masyarakat, tokoh pemuda, kades, mengingat agar jalan bisa dilalui oleh masyarakat umum," kata Camat Mandiangin Haris Fadhillah, Selasa (31/10/2023).
Dikutip dari Kompas.com, Kapolres Sarolangun juga membenarkan sudah adanya kesepakatan dengan warga yang blokir jalan.
Baca juga: Siapkan Total 6,35 Ton Bahan Pangan Pokok, Pemkab Batanghari Akan Gelar Gerakan Pangan Murah
Baca juga: Tiga Kecamatan di Kabupaten Tanjab Timur Menjadi Lokasi Budidaya Kerang Darah
"Ya. Akhirnya jalan dibuka pukul 08.00 WIB karena sudah ada kesepakatan," kata Kapolres Sarolangun, AKBP Imam Rachman, melalui sambungan telepon, Selasa (31/10/2023).
Ia mengatakan, kini arus lalu lintas kembali lancar.
Kemacetan tidak terlalu panjang meskipun sudah belasan jam jalan diblokir.
Pasalnya, pihak kepolisian di lapangan mengatur lalu lintas, agar pengendara menggunakan jalur alternatif Jalan Lintas Sumatera Sarolangun-Bungo, kemudian dari Bungo-Tebo hingga Batanghari, Jambi.
Imam menjelaskan, mediasi sudah dilakukan Senin malam sekitar pukul 21.00 WIB, namun belum ada kesepakatan sehingga jalan masih ditutup warga.
Mediasi kedua pada pukul 06.30 WIB, di rumah Dinas Camat Mandiangin menghasilkan kesepakatan yang membuat warga membuka blokiran jalan.
"Dalam mediasi pagi tadi ada kesepatan yang diambil, sehingga warga bersedia membuka blokir jalan itu," kata Kapolres.
Baca juga: Atta Halilintar Ngamuk Adik Perempuannya Alami Pelecehan, Suami Aurel Hermansyah: Gak Terima!
Baca juga: Sekda Tebo Sebut Pejabat Tak Perlu Dinas Luar Jika Tak Berdampak ke Daerah
Hasil kesepakatan yang dihasilkan yaitu pihak Polres Sarolangun harus menangkap pelaku pengeroyokan terhadap siswa Mandiangin paling lambat 3×24 jam atau tiga hari, sejak Selasa 31 Oktober 2023 sampai dengan 2 November 2023.
Apabila batas waktu yang ditentukan, polisi belum menangkap pelaku maka masyarakat Mandiangin Serumpun kembali akan menutup jalan.