TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN-Angka pernikah dini di Kabupaten Sarolangun cukup tinggi. Dari Januari hingga Oktober tahun 2023 Pengadilan Agama Sarolangun mencatat sebanyak 69 orang.
Yang mengajuan pernikahan dini atau dispensasi nikah, disebabkan sebagian dari mereka yang sudah selesai sekolah SMA dan putus sekolah.
Tidak hanya itu, mereka yang melakukan nikah dini ini banyak yang kurang pemahamannya dan ketidaktahuan mereka terhadap batas usia menikah secara aturan yang berlaku.
Hal itu diungkapkan oleh Humas Pengadilan Agama Kabupaten Sarolangun Windi Mariastuti saat diwawancarai, Selasa (24/10/2023) kemarin.
"Ada juga yang ngajukan dispensasi itu, karena mereka melakukan hubungan terlarang," ucapnya
Dengan banyaknya persoalan ini, dirinya mengatakan bahwa peran dan pengawasan orang tua cukup penting, terutama memantau pergaulan sang anak agar terkontrol dari pengaruh negatif.
"Mungkin dengan cara sosialisasi dari pengadilan agama dan kementerian agama dapat memberikan pemahaman dan pengetahuan terhadap mereka. Kebanyakan kurang pemahaman dan adat setempat, bahkan ada yang sebelum datang ke KUA sudah sebarkan undangan pernikahan, tiba-tiba usianya tidak cukup. Sementara Umur yang nikah dibawah umur belum usia 19 tahun," tutupnya.
Baca juga: Gegara Judi Online, Ratusan Istri di Sarolangun Gugat Cerai Suami
Baca juga: Parulian Hutabarat Resmi Jabat Kalapas Sarolangun, Kadivpas Jambi Minta Jangan Sampai Bocor
Baca juga: Bawaslu Sarolangun Sebut ASN Dilarang Politik Praktis hingga Share dan Like Sosmed Peserta Pemilu