Pemilu 2024
Bawaslu Sarolangun Sebut ASN Dilarang Politik Praktis hingga Share dan Like Sosmed Peserta Pemilu
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sarolangun, dilarang terlibat maupun masuk dalam kegiatan politik praktis di Pemilu maupun Pilkada 2024 menda
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sarolangun, dilarang terlibat maupun masuk dalam kegiatan politik praktis di Pemilu maupun Pilkada 2024 mendatang.
Devisi Penanganan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sarolangun Aspriyadi mengatakan, ASN dilarang melakukan kampanye dan tindakan serta perbuatan yang menguntung atau merugikan calon peserta Pemilu.
Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada menjadi aturan penting yang harus ditaati seluruh ASN di Indonesia termasuk di Kabupaten Sarolangun.
"Kita mengimbau kepada ASN, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) lima menteri sudah mengimbau, seluruh ASN dilarang ikut politik praktis dalam pemilu tahun 2024," kata Aspiryadi.
Ia juga menyebut, ASN tidak hanya dilarang ikut dalam politik praktis, nge-share ataupun nglike dan simbol-simbol salah satu peserta pemilu dalam sosial media saja tidak boleh. Apa lagi ikut bawa dukungan dan kampanye.
"Kita Bawaslu Sarolangun mengimbau dan ingatkan kepada ASN dan kades jangan ikut politik praktis, tetap ikut norma yang ada. Jangan sampai ikut kampanye ataupun mengajak dukungan, namun hak pilih mereka tetap ada," ungkapnya.
Ia juga menyebut, sejauh ini di Bawalsu Sarolangun belum ada menerima laporan keterlibatan ASN dan kades pada pemilu 2024 mendatang. Namun pihak Bawalsu tetap pantau pergerakan dilapangan melalui pengawasan ditingkat kecamatan dan Desa.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Sewa Aset Tanah dan Bangunan Milik Pemprov Jambi akan Dinilai Kanwil DJKN Sumsel, Jambi dan Babel
Baca juga: HUT Muaro Jambi ke-24, Gubernur Al Haris Berharap Lebih Baik Lagi
Baca juga: Edi Purwanto Perintahkan Semua Caleg PDI Perjuangan Dan Partai Koalisi Pasang Foto Ganjar-Mahfud
Gugatan Ditolak MK, PPP Gagal Lolos ke DPR RI, Efek Konflik Internal atau Dukungan Capres? |
![]() |
---|
Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029, Hasto: Sesuai Arahan Bu Megawati |
![]() |
---|
Jadwal Sidang Gugatan Pileg dan Pilpres 2024 di MK, Putusan 22 April 2024 |
![]() |
---|
Ini 3 Parpol di Jambi yang Mengajukan Hasil Pileg 2024 ke MK, Mulai DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten |
![]() |
---|
AHY Bersyukur Demokrat Pindah dari Koalisi Perubahan, Ungkit 'Luka' Jika Bertahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.