Pilpres 2024

MK Kabulkan Peermohonan Mahasiswa Soal Uji Bateri Batas Usia Capres-Cawepres di Bawah 40 Tahun

Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi batas usia capres dan Cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017.

Gugatan yang ditolak itu tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Anwar Usman, di sidang pembacaan putusan, dilansir KompasTV, Senin.

Menurut MK, penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk Undang-undang.

Baca juga: Disenting Opinion dari Putusan MK Soal Batas Usia Capres dan Cawapres

"Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari," kata hakim Saldi Isra.

Adapun Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”

PSI yakin MK merupakan lembaga independen yang telah memiliki track record bersih.

"Tentu kami sebagai pemohon kami berharap dikabulkan tapi apapun nanti hasilnya Mahkamah Kontitusi (MK) ini kan peradilan yang independen."

"Mereka tegas, selalu menjaga demokrasi indonesia dengan baik dan bersih."

"Apapun putusan dari kami dari PSI akan menghargai itu," jelas dia.

Diketahui, uji materi batas usia minimal capres-cawapres diajukan oleh sejumlah pemohon.

Untuk perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader PSI Dedek Prayudi pada 16 Maret 2023, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

Sebab, PSI menganggap ketentuan saat ini diskriminatif.

“Padahal pada prinsipnya, negara memberikan kesempatan bagi putra-putri bangsa untuk memimpin bangsa dan membuka seluas-luasnya agar calon terbaik bangsa dapat mencalonkan diri."

"Oleh karenanya, obyek permohonan adalah ketentuan yang diskriminatif karena melanggar moralitas," kata Francine Widjojo, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Senin (3/4/2023).

Gugatan ini juga dimohonkan oleh beberapa kader PSI, yakni Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev.

Halaman
1234

Berita Terkini