Pilpres 2024

Alasan Hakim MK Tolak Permohonan Batas Usai Batas Usia Capres dan Cawapres

Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohoman atas gugatan batas usia capres cawapres menjadi 35 tahun.

Seperti diketahui, MK akan menggelar sidang putusan perkara batas usia capres-cawapres, pada Senin (16/10/2023) besok.

Adapun perkara yang akan diputus, di antaranya Nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi, yang merupakan pihak Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana.

Ketiga, Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.

Keempat, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.

Kelima, Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A.

Keenam, Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.

Terakhir, Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kabakaran di Sijenjang, 6 Bedeng Ludes Terbakar

Baca juga: Gibran Rakabuming Raka Tidak Penuhi Syarat Jadi Cawapres di Pilres 2024

Baca juga: BREAKING NEWS: MK Putuskan Tolak Permohonan Batas Usai Batas Usia Capres dan Cawapres

Baca juga: Ayah Ari Wibowo Meninggal Dunia, Sempat Minta Dipeluk Sebelum Menghembuskan Nafas Terakhir

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkini