Berita Muaro Jambi
Pemkab Muaro Jambi Lelang Ratusan Aset, Ini Syarat dan Ketentuannya
Lelang kendaraan bakal menggukan sistem open bidding. Di mana, pembeli bisa melihat semua tawaran dari pembeli lainnya
Penulis: Muzakkir | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi bakal melelang ratusan aset berupa kendaraan dinas atau operasional, alat berat dan barang inventaris kantor Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi lainnya.
Lelang kendaraan bakal menggukan sistem open bidding. Di mana, pembeli bisa melihat semua tawaran dari pembeli lainnya.
Namun, lelang tetap menggunakan sistem online melalui website resmi www.lelang.go.id.
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti lelang bisa langsung mengunjungi website tersebut.
Adapun persyaratan dan ketentuan untuk mengikuti lelang tersebut diantaranya sebagai berikut.
1. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan penawaran lelang
2. Calon peserta lelang harus membuat akun untuk diverifikasi pada domain https://www.lelang.go.id
3. Uang jaminan penawaran lelang disetorkan ke rekening virtual account masing-masing peserta lelang pada layanan BRIVA PT BRI (Persero) Tbk Cabang Jambi.
4. Uang jaminan penawaran lelang :
a. Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang diisyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil);
b. Setoran uang jaminan penawaran lelang harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Jambi selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
5. Rekening Virtual Account masing-masing peserta lelang dapat diperoleh melalui aplikasi lelang melalui internet pada domain https://www.lelang.go.id;
6. Objek lelang berada sesuai dengan daftar lelang tersebut di atas.
7. Objek Lelang dapat dilihat/ ditinjau oleh calon peserta lelang sejak pengumuman lelang ini terbit sampai dengan tanggal 18 Oktober 2023 pada hari kerja dan jam kerja;
8. Objek lelang diatas dijual dengan kondisi apa adanya dan dengan semua cacat dan kekurangannya, dengan menyetor uang jaminan peserta Lelang dianggap telah melihat, mengetahui dan menyetujui kondisi objek lelang serta aspek legal dari objek lelang tersebut (kondisi as is);
Meriahkan HUT RI ke-80, Pemkab Muaro Jambi Gelar Pawai Kemerdekaan, Catatan Tanggalnya |
![]() |
---|
Bupati Muaro Jambi Pimpin Renungan Suci di TMP Satria Bhakti |
![]() |
---|
Momen Pilu 17 Agustus 2025, Seorang Anak di Desa Pulau Kayu Aro Tenggelam di Sungai Batanghari |
![]() |
---|
Bupati Muaro Jambi BBS Beri Pesan Penting Saat Upacara Hari Kemerdekaan RI |
![]() |
---|
HUT RI ke-80, BBS Dengarkan Pidato Kenegaraan Prabowo, Kenang Perjuangan Presiden Terdahulu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.