TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - YSA (21) ibu muda yang jadi terdakwa kasus asusila terhadap 17 anak, dijatuhi vonis oleh hakim selama 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, Kamis (12/10/2023).
Putusan pengadilan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Alex Tahi Mangatur Hamonangan pasaribu, S.H, M.H. Dalam amar putusannya bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan cabul terhadap beberapa anak yang dilakukan beberapa kali secara terus menerus.
"Dan menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa, dengan penjara selama 11 tahun kurungan serta dan denda sebesar Rp 1 miliar," ujar Hakim saat membacakan amar putusan.
Kemudian, jika terdakwa tidak dapat melunasi denda tersebut maka dapat diganti dengan hukuman pidana selama Satu tahun penjara.
Sementara itu Kuasa Hukum terdakwa YSA Felda menuturkan, dari hasil fakta persidangan tadi kita sudah mendengar bahwa YSA dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
"Terkait hal itu kita akan tetap melakukan proses hukum lagi atau banding," ujarnya singkat.
Untuk diketahui Vonis hakim terhadap terdakwa tersebut jauh lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa, dimana JPU menuntut terdakwa YSA dengan kurungan 15 tahun penjara sesuai amanat UU Perlindungan anak.
Baca juga: Ibu Muda Terdakwa Asusila Belasan Anak Jalani Sidang Putusan di PN Jambi
Baca juga: Pelaku Kasus Asusila yang Ditangkap Polres Tebo, Sebelumnya Pernah di Sidang Adat
Baca juga: Kronologi Asusila Remaja 13 Tahun di Tebo Jambi Versi Orangtua Pelaku yang Ternyata Suku Anak Dalam