Berita Tebo
Pelaku Kasus Asusila yang Ditangkap Polres Tebo, Sebelumnya Pernah di Sidang Adat
Pelaku asusila anak di bawah umur yang ditangkap oleh Polres Tebo ternyata warga Suku Anak Dalam (SAD).
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Pelaku asusila anak di bawah umur yang ditangkap oleh Polres Tebo ternyata warga Suku Anak Dalam (SAD).
Sebelum penangkapan ini, sempat terjadi kehebohan karena ayah korban menangis meminta keadilan melalui sebuah video yang menyebar luas.
Usai penangkapan, tersangka berinisial BU (22) telah diamankan dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polres Tebo.
Tersangka ini merupakan warga Desa Balai Rajo, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo.
Ia ditangkap tak lama setelah video ayah korban viral pada Rabu, 4 Oktober 2023 lalu, di penyeberangan Desa Paseban, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo.
Belakangan diketahui, tersangka merupakan warga SAD yang baru menikah dengan pasangannya sesama SAD dari Bangko, Kabupaten Merangin.
Laman, orangtua tersangka mengatakan, tindak pidana yang dilakukan anaknya itu terjadi sekira satu tahun yang lalu.
Saat itu status anaknya masih berstatus belum menikah, sementara sang korban berstatus gadis.
"Waktu itu mereka berpacaran," kata Laman, Jumat (6/10/2023).
Ia menambahkan bahwa perkara ini, telah diserahkan kepada polsek dan tersangka sempat ditahan selama 5 hari di kantor polisi.
"Kalau tidak salah, ditahan di kantor polisi di Kecamatan VII Koto Ilir," ungkapnya.
Kemudian oleh kepolisian, menyerahkan persoalan itu agar diselesaikan secara kekeluargaan, mengingat statusnya masih bujangan dan gadis.
"Kami sudah menggelar sidang adat, namun pihak keluarga korban tidak terima atas hasil sidang adat tersebut," ucapnya.
Adapun keputusan sidang adat kala itu, bahwa pelaku dikenakan denda adat sebesar Rp30juta. Namun pihak keluarga korban meminta denda adat sebesar Rp500 juta.
"Kalau denda sebesar itu dari mana kami dapat duitnya. Kalau Rp50 juta masih masuk akal lah," ujarnya.
Polres Tebo
sidang adat
Suku Anak Dalam (SAD)
Kecamatan VII Koto Ilir
Kabupaten Tebo
Tribunjambi.com
Wabup Tebo Jambi Minta Pejabat Kerja Maksimal, Tidak Maksimal Akan Diganti |
![]() |
---|
Wabup Tebo Jambi Minta Kolaborasi Cegah Kekerasan Terhadap Anak |
![]() |
---|
Kerugian Negara Kasus Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo Bertambah Jadi Rp 1,06 Miliar |
![]() |
---|
7 Tersangka Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo Diserahkan ke Jaksa, Ditahan di Lapas Tebo |
![]() |
---|
Perampok di Tebo Terbirit usai Kepergok Warga tapi Malah Kabur Lewat Kantor Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.