Ayah di Tebo Menangis Minta Keadilan

Kronologi Asusila Remaja 13 Tahun di Tebo Jambi Versi Orangtua Pelaku

Pelaku asusila remaja 13 tahun yang ditangkap oleh Polres Tebo ternyata kelompok Suku Anak Dalam (SAD).

|
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Suci Rahayu PK
ISTIMEWA/WARTAKOTA
Ilustrasi asusila 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Pelaku asusila remaja 13 tahun yang ditangkap oleh Polres Tebo, yang ternyata berasal dari kelompok komunitas adat terpencil.

Sebelum penangkapan ini, sempat terjadi kehebohan karena ayah korban menangis meminta keadilan melalui sebuah video yang menyebar luas.

Usai penangkapan, tersangka berinisial BU (22) telah diamankan dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polres Tebo.

Tersangka ini merupakan warga Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi.

Ia ditangkap tak lama setelah video ayah korban viral pada Rabu, 4 Oktober lalu, di penyeberangan Desa Paseban, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo.

Belakangan diketahui, tersangka merupakan warga yang baru menikah dengan pasangannya dari Bangko, Kabupaten Merangin.

9 Orang Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK Terkait Kasus di Kementan, Termasuk Anak Istri Cucu Syahrul

Baca juga: Terungkap, Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur yang Ditangkap Polres Tebo Ternyata SAD

Baca juga: Indeks Kualitas udara Jambi Sabtu 7 Oktober 2023 Pukul 18.00 WIB, Maish Tidak Sehat

Laman, orang tua tersangka mengatakan, tindak pidana yang dilakukan anaknya itu terjadi sekitar satu tahun yang lalu.

Saat itu status anaknya masih berstatus belum menikah, sementara sang korban berstatus gadis.

"Waktu itu mereka berpacaran," kata Laman, Jumat (6/10/2023).

Ia menambahkan bahwa perkara ini, telah diserahkan kepada polsek dan tersangka sempat ditahan selama 5 hari di kantor polisi.

"Kalau dak salah ditahan di kantor polisi di Kecamatan VII Koto Ilir," ungkap dia.

Kemudian oleh kepolisian menyerahkan persoalan itu agar diselesaikan secara kekeluargaan mengingat statusnya masih bujangan dan gadis.

"Kami sudah menggelar sidang adat, namun pihak keluarga korban tidak terima atas hasil sidang adat tersebut," ucapnya.

Adapun keputusan sidang adat kala itu, bahwa pelaku dikenakan denda adat sebesar Rp30 juta.

Namun pihak keluarga korban meminta denda adat sebesar Rp500 juta.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved