Berita Muaro Jambi

Alhamdulillah, Konflik Lahan Antara Warga Pematang Bedaro, Muaro Jambi dengan PT FPIL Berakhir Damai

Penulis: Muzakkir
Editor: Deni Satria Budi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira memeluk warga Teluk Raya usai masyarakat dan PT FPIL berdamai. Perdamaian itu difasilitasi Polda Jambi.

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Setelah sekian lama berkonflik, akhirnya warga Dusun Pematang Bedaro, Desa Teluk Raya, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, sepakat berdamai dengan PT FPIl.

Masyarakat dan pihak perusahaan, sepakat untuk berdamai dengan sejumlah persyaratan yang tentunya disaksikan pihak-pihak terkait.

Dengan perdamaian tersebut, masyarakat dengan sadar dan tanpa paksaan, keluar dari lahan yang sebelumnya dikuasai. Semua atribut termasuk pondok-pondok yang telah didirikan oleh masyarakat dibongkar.

Pembongkaran tersebut disaksikan oleh TNI, Polri, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, pemerintah desa dan instansi terkait lainnya.

Tampak hadir di lokasi Kapolres Muaro Jambi, AKBP Muharram Artha, Dir Intel Polda Jambi, Dirkrimum Polda Jambi, dan pihak terkait lainnya.

Kepala Desa Teluk Raya, Zailani, ketika dikonfirmasi menyebut, perdamaian yang dilakukan, dimediasi oleh Polda Jambi, TNI dan pemerintah daerah.

"Alhamdulillah, masyarakat bersama pihak perusahaan sepakat berdamai. Terimakasih kepada pihak terkait seperti TNI, Polri dan pemerintah yang telah memediasi," kata Zailani.

Menurut Zailani, pihak perusahaan sudah sepakat dengan pola plasma, dari lahan yang dikuasai oleh pihak perusahaan.

Selama ini, sistem plasma sudah dijalankan, namun belum sepenuhnya terealisasi. Masih ada beberapa hektare lahan yang belum diserahkan kepada masyarakat.

"Lahan yang belum diserahkan tersebut rencananya bakal dibentuk kerjasama dengan cara kemitraan. Dan, itu akan dibahas oleh tim sembilan," kata Zailani lagi.

Masyarakat berharap Komplik lahan ini memang benar-benar berakhir dan semua tuntutan masyarakat bisa dipenuhi, terutama terkait 20 persen lahan yang dijanjikan.

"Kita berharap semua tuntutan kami dipenuhi," kata Muhtar, ketua kelompok Tani yang bersiteru dengan perusahaan.

Selain itu, masyarakat juga berharap agar proses hukum yang dijalani oleh masyarakat sesuai laporan dari perusahaan diselesaikan.

Yang sedang berperkara atau yang sedang menjalani persidangan, saat ini bisa dibebaskan, dan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bisa dibebaskan atau SP3.

"Kita berharap demikian," harapnya, kata Muhtar.

Halaman
12

Berita Terkini