BPJS Ketenagakerjaan Selenggarakan Workshop Peningkatan Kapasitas Petugas Pelayanan JKP

Editor: Rahimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BPJS Ketenagakerjaan mengadakan workshop peningkatan lapasitas petugas pelayanan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Terdapat pula syarat khusus yang berlaku, yaitu pekerja atau buruh yang menjadi peserta JKP juga harus diikutsertakan pada program jaminan lainnya mulai dari jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, hingga jaminan kematian.

Dalam pendaftarannya, pengusaha yang mempekerjakan pekerja yang mengemban tugas untuk mengikutsertakan pekerja untuk menjadi peserta program JKP. (*)

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program PKH di Kecamatan Jelutung

Baca juga: KPU Provinsi Jambi Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Bagi Badan Ad Hoc di Kabupaten Muaro Jambi

Baca juga: Perusahaan Tidak Daftarkan Karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dilaporkan ke Kejaksaan

Berita Terkini