Terdapat pula syarat khusus yang berlaku, yaitu pekerja atau buruh yang menjadi peserta JKP juga harus diikutsertakan pada program jaminan lainnya mulai dari jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, hingga jaminan kematian.
Dalam pendaftarannya, pengusaha yang mempekerjakan pekerja yang mengemban tugas untuk mengikutsertakan pekerja untuk menjadi peserta program JKP. (*)
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program PKH di Kecamatan Jelutung
Baca juga: KPU Provinsi Jambi Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Bagi Badan Ad Hoc di Kabupaten Muaro Jambi
Baca juga: Perusahaan Tidak Daftarkan Karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dilaporkan ke Kejaksaan