TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Kondisi Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kabupaten Sarolangun berada pada angka 131,57 dengan kategori tidak sehat.
Hal itu berdasarkan data dari UPTD Laboratorium lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sarolangun per tanggal 30 September sampai 01 Oktober 2023.
Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sarolangun telah keluarkan surat edaran terkait pembatasan jam belajar siswa di sekolah tingkat dasar baik SD maupun SMP.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sarolangun Arsyad.
Kata Arsyad, melihat kondisi udara di Sarolangun, pihaknya tidak terlalu latah untuk membuat edaran libur sekolah ataupun belajar secara daring. Karena kualitas udara Kota Jambi tidak sama dengan Sarolangun.
"Iya kita belum meliburkan sekolah ataupun WFH, tapi kita sudah buat surat edaran terkait memperlambatkan jam masuk, biasa nya belajar efektif Senin-Kamis masuk jam 7:15 WIB sekarang masuk jam 7:45 WIB," kata Arsyad, Selasa (3/10/2023).
Tak hanya itu, jam pulang sekolah juga dipercepat, biasanya belajar efektif pulang jam 13:30 WIB, sekarang pulang pukul 13:00 WIB.
Ia juga mengatakan, surat edaran ini akan berlaku pada Sabtu mendatang. kemudian surat edaran tersebut sudah di sebarkan ke masing-masing sekolah SD dan SMP dalam Kabupaten Sarolangun.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Jarak Pandang di Kota Jambi Masih di Bawah Normal
Baca juga: 100 Hektare Lahan di Maro Sebo Ulu Batanghari Terbakar, Sebagian Lahan Hutan Adat
Baca juga: Pembangunan Tanggul di Kuala Betara Hampir Rampung, Malah Longsor di Beberapa Titik