Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Uji Materi UU Cipta Kerja
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan uji materi Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
TRIBUNJAMBI.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan uji materi Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
Sidang putusan itu berlangsung hari ini, Senin (2/10/2023) di Gedung MK, Jakarta.
Sidang tersebut langsung dipimpin langsung oleh Hakim Ketua MK, Anwar Usman.
"Amar putusan mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ungkap Anwar Usman, dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi, Senin.
Keputusan tersebut diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi.
Namun, dalam memutuskan hal ini, diketahui terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari empat orang Hakim MK.
Mereka adalah Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Suhartono.
Baca juga: Efek Buruk UU Cipta Kerja, Masyarakat Pedesaan dan Buruh Paling Terdampak
Baca juga: Respon Gerindra Saat Megawati Sebut Duet Prabowo-Ganjar di Pilpres 2024 Kandas
Baca juga: Hasil Survei Terbaru Elektabilitas Ganjar, Prabowo dan Anies Jelang Pilpres 2024, Siapa Unggul?
Sebelumnya, ribuan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar demo menuntut pencabutan UU Cipta Kerja dan kenaikan upah minimum buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
"Tuntutannya ada dua, pertama cabut Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja nomor 6 Tahun 2023 oleh MK. Kedua, naikkan upah minimum 2024 sebesar 15 persen."
"Bilamana MK tidak mengabulkan tuntutan Partai Buruh dan organisasi serikat buruh, serikat petani dan serikat pekerja lainnya," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal di sela aksi.
"Bisa dipastikan dalam istilah kami api tersiram bensin. Apinya itu Omnimbus Law UU Cipta Kerja, bensinnya kenaikan upah minimum yang kami minta naik 15 persen," sambungnya.
Said Iqbal sebelumnya pun meyakini 50 persen gugatan uji materi akan dikabulkan.
"Dari berbagai sumber informasi, keputusannya tidak terlalu menyedihkan bagi buruh. Keputusannya tidak terlalu menyedihkan. Tidak menyedihkan bagi buruh, saya menganggap jalan tengah, misalnya seperti dulu, diputus inkonstitusional bersyarat,” ujar Said dalam keterangannya.
Sebagai informasi, Partai Buruh merupakan salah satu dari beberapa kelompok yang melakukan uji materi UU Cipta Kerja.
Baca juga: Said Iqbal: Jutaan Buruh akan Aksi Mogok Nasional Tolak UU Cipta Kerja, Tak Ada Perundingan
Dalam gugatan ini, Partai Buruh berharap agar Hakim MK membatalkan atau mencabut UU Cipta Kerja.
Prediksi Skor West Brom vs Blackburn Rovers, Statistik, H2H di Championship |
![]() |
---|
Prediksi Skor Wrexham vs Southampton, Statistik, H2H, dan Jadwal Championship |
![]() |
---|
Prediksi Skor QPR vs Preston North End: Statistik, H2H di Championship |
![]() |
---|
Rektor UNJA Lepas Tim PPK ORMAWA 2025, Laksanakan Pengabdian ke Masyarakat |
![]() |
---|
Membuka Jalan Masa Depan: UNJA Sambut Pejuang Pendidikan ADik 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.