Jumat, 17 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Efek Buruk UU Cipta Kerja, Masyarakat Pedesaan dan Buruh Paling Terdampak

Peneliti The Institute for Ecosoc Rights Sri Palupi mengungkapkan, UU Cipta Kerja akan berdampak buruk bagi masyarakat perdesaan dan kaum buruh.

Editor: Suci Rahayu PK
SERAMBI/HENDRI
AKSI MAHASISWA TOLAK UU CIPTA KERJA 

TRIBUNJAMBI.COM - Sejumlah kalangan menolak keputusan DPR yang menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk disahkan menjadi undang-undang saat perppu tersebut sedang diuji di Mahkamah Konstitusi.

Mengutip dari Kompas.id, Peneliti The Institute for Ecosoc Rights Sri Palupi mengungkapkan, UU Cipta Kerja akan berdampak buruk bagi masyarakat perdesaan dan kaum buruh.

Perlindungan kerja kepada petani akan melemah dan komoditas pangan impor akan semakin mengimpit petani lokal.

Misalnya, Pasal 30 Ayat 1 UU Cipta Kerja yang membuka lebar keran impor pangan sehingga petani dibiarkan bersaing di pasar bebas dengan kekuatan korporasi atau pemodal besar di bidang pangan.

Selain itu, ada penghapusan soal sanksi dua tahun penjara dan denda Rp 2 miliar bagi pengimpor komoditas pertanian saat hasil komoditas lokal masih mencukupi di UU Cipta Kerja.

Sanksi itu sebelumnya ada dalam Pasal 101 UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Petani khawatir undang-undang yang dibuat dengan metode omnibus law ini akan semakin mengimpit lapangan pekerjaan mereka.

Baca juga: Bripka Arfan Saragih Tewas Misterius, Ini Permintaan Hotman Paris Pada Kapolri

Baca juga: Harga Sawit di Jambi Periode 24-30 Maret 2023, Harga TBS Kelapa Sawit Mulai Turun

Produksi dalam negeri akan mati, benih lokal menghilang, hingga lahan pertanian tergusur pembangunan atas nama investasi.

“Sebelum ada UU Cipta Kerja saja desa-desa ini sudah dihajar dengan investasi yang ugal-ugalan, sementara UU ini mencakup banyak sekali sendi di masyarakat,” ungkap Sri dalam peluncuran buku modul untuk rakyat berjudul Memahami dan Melawan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Dampak ke nelayan dan masyarakat pesisir
Tak hanya petani, kelompok nelayan, petambak, dan masyarakat pesisir juga mengalami nasib yang tak jauh beda.

Definisi nelayan kecil yang sebelumnya dalam UU No 45/2009 dibatasi dengan ukuran kapal maksimal 5 gros ton, di dalam UU Cipta Kerja tidak dibatasi lagi.

Nelayan kecil hanya dianggap nelayan yang mencari ikan untuk kebutuhan sehari-hari.

Hal ini berarti perlindungan terhadap nelayan terancam karena akan terjadi penyamarataan antara nelayan kecil dan nelayan bermodal.

Definisi yang tidak jelas ini menimbulkan ketidakadilan karena izin berusaha untuk nelayan besar tidak menjadi masalah.

Selain itu, UU Cipta Kerja juga mengancam area tangkap ikan bagi nelayan kecil karena tidak ada batasan yang jelas.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved