Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Uji Materi UU Cipta Kerja

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan uji materi Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews.com
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan uji materi Undang-sudundang (UU) Cipta Kerja. 

Serta menyatakan sebagai inkonstitusional, dan tidak berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia

20231002 aksi tolak cipta kerja
Aksi kawal cabut Undang-undang Cipta Kerja

Jika gugatan Partai Buruh tidak dikabulkan, tegas Said, maka akan terjadi aksi massa terus-menerus nantinya.

"Aksi tidak hanya dari Partai Buruh, namun juga dari elemen masyarakat lainnya, meluas dan bergelombang, bilamana tuntutan untuk mencabut UU Cipta Kerja tidak dikabulkan," tuturnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prediksi Skor Sepahan vs Al Ittihad, Cek H2h dan Statistik Kedua Tim,Kick off 23.00 WIB

Baca juga: Respon Gerindra Saat Megawati Sebut Duet Prabowo-Ganjar di Pilpres 2024 Kandas

Baca juga: Prediksi Skor Las Palmas vs Celta Vigo, Cek H2h dan Statistik Kedua Tim, Kick off 02.00 WIB

Baca juga: Hasil Survei Terbaru Elektabilitas Ganjar, Prabowo dan Anies Jelang Pilpres 2024, Siapa Unggul?

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved