Modus Dijadikan Istri Kedua, Oknum Guru Ngaji di Medan Cabuli Bocah 15 Tahun

Editor: Herupitra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pelecehan Seksual

Istri pelaku kemudian mendatangi kediaman YN, dan melaporkannya pada orangtua YN.

Setelah tahu anaknya dicabuli, orangtua YN pun melapor ke Polres Pelabuhan Belawan.

Begitu menerima laporan orangtua korban, polisi pun menangkap TF di kediamannya tanpa perlawanan. 

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 76 D tentang perlindungan anak dan terancam penjara 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Oknum Guru Ngaji Cabuli Santriwati, Modus Dipacari, Diajak jadi Istri Kedua dan Dicabuli

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Berkas Perkara Oknum Panitera Pengganti PN Jambi akan Dilimpahkan Minggu Ini

Baca juga: Kades Pasir Mayang Dicopot Akibat Kasus Asusila, Pj Bupati Tebo Lantik Alvitrianto

Baca juga: Musim Kemarau Pengaruhi Produktivitas Perkebunan di Batanghari

Berita Terkini