Istri pelaku kemudian mendatangi kediaman YN, dan melaporkannya pada orangtua YN.
Setelah tahu anaknya dicabuli, orangtua YN pun melapor ke Polres Pelabuhan Belawan.
Begitu menerima laporan orangtua korban, polisi pun menangkap TF di kediamannya tanpa perlawanan.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 76 D tentang perlindungan anak dan terancam penjara 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Oknum Guru Ngaji Cabuli Santriwati, Modus Dipacari, Diajak jadi Istri Kedua dan Dicabuli
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Berkas Perkara Oknum Panitera Pengganti PN Jambi akan Dilimpahkan Minggu Ini
Baca juga: Kades Pasir Mayang Dicopot Akibat Kasus Asusila, Pj Bupati Tebo Lantik Alvitrianto
Baca juga: Musim Kemarau Pengaruhi Produktivitas Perkebunan di Batanghari