TRIBUNJAMBI.COM - Timbun solar bersubsidi, AKBP Achiruddin Hasibuan dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sidang tuntutan mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara itu digelar di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (18/9/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumatera Utara menilai AKBP Achiruddin Hasibuan melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat Bab III Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Jaksa Randi H Tambunan.
Baca juga: BMKG Perkirakan Tiga Hari ke Depan Wilayah di Jambi Berpotensi Diguyur Hujan
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 62 Segera Dibuka, Begini Cara Daftar hingga Manfaatnya
Hal yang memberatkan, menurut jaksa perbuatan AKBP Achiruddin Hasibuan meresahkan masyarakat.
Terdakwa seorang polisi yang seharusnya mengayomi masyarakat.
Kemudian, perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah dalam pendistribusian BBM solar bersubsidi.
Hal yang meringankan perbuatan terdakwa tidak ada.
Sementara rekanan AKBP Achiruddin Hasibuan yang bernama Edy selaku PT Almira Nusa Raya dan Parlin selaku karyawan dituntut 4 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Hal yang memberatkan dua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pendistribusian BBM solar bersubsidi . Sementara hal yang meringankan dua terdakwa bersikap sopan," tutur Randi.
Dijadwalkan sidang dengan agenda pledoi (nota pembelaan) akan digelar pekan depan.
Dikutip dari dakwaan jaksa, terungkapnya kasus penimbunan BBM jenis solar bersubsidi ini bermula pada April 2022, terdakwa menemui Kasim untuk mencari mobil boks untuk usaha dengan kesepakatan harga Rp38 juta.
Setelah mendapatkan mobil tersebut, terdakwa memodifikasi dengan menambahkan dua unit baby tank berkapasitas 1.000 liter.
Baca juga: Tigor Nilai Penggabungan Kementrian Perumahan Rakyat tak Berdampak Baik untuk Bisnis Perumahaan
Selanjutnya terdakwa memerintahkan Jupang sebagai supir untuk mengangkut minyak konden/sulingan yang berada di Pangkalan Berandan untuk dijual kembali kepada pembeli dengan harga lebih tinggi.
Kemudian mobil boks tersebut dipergunakan sebagai alat angkut BBM berjenis solar di daerah Medan, Deli Serdang dan Binjai.
BBM jenis solar tersebut dibeli di SPBU dengan harga Rp6.800 untuk dibawa ke gudang penyimpanan (penimbunan) milik PT Almira Nusa Raya.
Tapi pembelian tersebut mencurigakan karena membeli waktu dan hari yang berdekatan.
Setelah itu, BBM jenis solar tersebut disimpan di gudang dengan tangki bermuatan 16 ton.
Bahwa ketika solar tersebut langka, terdakwa menjual kepada konsumen pabrik dengan keuntungan Rp300 di atas harga pemerintah.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: BMKG Perkirakan Tiga Hari ke Depan Wilayah di Jambi Berpotensi Diguyur Hujan
Baca juga: KSBSI Ancam Laporkan Komisi III DPRD Tanjung Jabung Barat ke BK, Gegara Rapat Dibatalkan Sepihak
Baca juga: Tigor Nilai Penggabungan Kementrian Perumahan Rakyat tak Berdampak Baik untuk Bisnis Perumahaan