Kapolda Jambi Buka RDP Sinergisitas Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Provinsi Jambi

Editor: Rahimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto bersama usai RDP sinergisitas pemberantasan tindak pidana korupsi du Provinsi Jambi bertempat di Aula Lantai IV Mapolda Jambi, Jumat (15/9/2023).

TRIBUNJAMBI.COM - Kapolda Jambi, Irjen Pol. Rusdi Hartono membuka rapat dengar pendapat sinergisitas pemberantasan tindak pidana korupsi di Provinsi Jambi bertempat di Aula Lantai IV Mapolda Jambi, Jumat (15/9/2023).

Hadir dalam rapat tersebut yakni Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata, Plt Dir Korsub Wil 1, Edi Suryanto, Kajati Jambi Elan Suherlan, Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Nugroho Setiaji, Ketua BPK RI Perwakilan Jambi Rio Tirta, Kepala Perwakilan BPKP Jambi, Sueb Cahyadi, dan Pegawai KPK RI.

Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono, dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kepada Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata beserta rombongan di Provinsi Jambi.

"Semoga dengan hadirnya bapak-bapak di Provinsi Jambi dapat memberikan edukasi kepada kami terkait pencegahan dan penanganan korupsi khususnya di Provinsi Jambi," ujarnya.

Kapolda Jambi mengatakan, ia beserta seluruh PJU Polda Jambi telah mengisi LHKPN serta terus melaporkan jumlah kekayaan ke negara.

"Polda Jambi bersama jajaran berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan korupsi baik secara internal maupun eksternal," tegasnya.

Irjen Pol Rusdi Hartono juga mengatakan, penyelamatan kerugian negara periode 2019 sampai 2023 yang telah diselesaikan Polda Jambi sampai dengan saat ini sebesar Rp 142.808.174.944,31

"Terkait kegiatan kami dalam pencegahan, penindakan serta kegiatan intelijen dalam penindakan pungli di Wilayah Provinsi Jambi, sebanyak 542 kegiatan telah dilakukan tim saber pungli Polda Jambi," kata Kapolda Jambi.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata dalam sambutannya mengatakan, tugas KPK pasal 6 (UU No. 19 tahun 2019) yaitu berkoordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi; melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

"Perlunya sinergi KPK dan para aparat penegak hukum karena peran pemberantasan korupsi tidak bisa dilaksanakan satu pihak saja. Diharapkan, dengan meningkatnya sinergi, akan menjadi semakin kuat dan pekerjaan dalam memberantas korupsi menjadi lebih efektif," ujarnya.

Baca juga: Hadir di Pembukaan Roadshow Bus KPK, Kapolda Jambi Dukung Pemberantasan Korupsi di Jambi

Baca juga: Kapolda Jambi Ikut Donor Darah Dalam Rangka Hari Lalu Lintas Bhayangkara

Baca juga: Warga Sebapo Terima Kasih Kapolda Jambi Salurkan Langsung Bantuan Air Bersih

Berita Terkini