Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim ahli Institut Teknologi Bandung ITB yang didatangkan oleh penyidik untuk menguji pekerjaan tersebut ditemukan fakta bahwa terhadap pekerjaan fisik terdapat kekurangan spesifikasi baik volume/kuantitas maupun mutu/kualitas dan terjadi kegagalan fungsi dari sheet pile (penahan tebing).
Akibat dari kekurangan spesifikasi baik volume atau kuantitas maupun mutu/ kualitas dan terjadi kegagalan fungsi dari sheet pile (penahan tebing) tersebut setelah dilakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh tim auditor dari badan pengawasan keuangan dan pembangunan (bpkp) perwakilan provinsi jambi ditemukan kerugian negara sebesar RP. 3.924.713.299.17.
"Dalam proses penyidikan penyidik telah berhasil melakukan proses penyitaan sebagai bentuk pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery berupa uang tunai sebesar rp. 3.424.953.398,37," jelasnya.
Sehingga masih terdapat sisa kerugian negara yang belum dipulihkan sebesar Rp. 499.759.900,80 dan selanjutnya penyidik akan tetap konsisten untuk memulihkan sisa kerugian.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Polda Jambi Tangani Kasus Korupsi di Pelindo dan Sarolangun
Baca juga: 3 GM Pelindo Tersangka Kasus Korupsi Upgrade Stasiun Pandu di Teluk Majelis Tanjabtim Jambi
Baca juga: BREAKING NEWS Polda Jambi Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Pelindo