Kasus Korupsi Pelindo Jambi

Korupsi Pelindo II di Tanjung Jabung Timur Ternyata Kongkalikong dengan Pihak Kontraktor

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan uang Rp 3.424.953.398,37 atau 3 miliar lebih atas dugaan korupsi anggaran APBN di Stasiun Pandu Pelindo, desa Teluk Majelis, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur Jambi.

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim ahli Institut Teknologi Bandung ITB yang didatangkan oleh penyidik untuk menguji pekerjaan tersebut ditemukan fakta bahwa terhadap pekerjaan fisik terdapat kekurangan spesifikasi baik volume/kuantitas maupun mutu/kualitas dan terjadi kegagalan fungsi dari sheet pile (penahan tebing).

Akibat dari kekurangan spesifikasi baik volume atau kuantitas maupun mutu/ kualitas dan terjadi kegagalan fungsi dari sheet pile (penahan tebing) tersebut setelah dilakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh tim auditor dari badan pengawasan keuangan dan pembangunan (bpkp) perwakilan provinsi jambi ditemukan kerugian negara sebesar RP. 3.924.713.299.17.

"Dalam proses penyidikan penyidik telah berhasil melakukan proses penyitaan sebagai bentuk pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery berupa uang tunai sebesar rp. 3.424.953.398,37," jelasnya.

Sehingga masih terdapat sisa kerugian negara yang belum dipulihkan sebesar Rp. 499.759.900,80 dan selanjutnya penyidik akan tetap konsisten untuk memulihkan sisa kerugian.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Polda Jambi Tangani Kasus Korupsi di Pelindo dan Sarolangun

Baca juga: 3 GM Pelindo Tersangka Kasus Korupsi Upgrade Stasiun Pandu di Teluk Majelis Tanjabtim Jambi

Baca juga: BREAKING NEWS Polda Jambi Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Pelindo

Berita Terkini