Kasus Korupsi Pelindo Jambi

Polda Jambi Tangani Kasus Korupsi di Pelindo dan Sarolangun

Direktorat Kriminal Khusus Subdit III Tipikor tengah menangani dua kasus korupsi di dua instansi dan tempat berbeda. Pertama di PT Pelindo II

Penulis: Deddy Rachmawan | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Rifani
Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan uang Rp 3.424.953.398,37 atau 3 miliar lebih atas dugaan korupsi anggaran APBN di Stasiun Pandu Pelindo, desa Teluk Majelis, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Direktorat Kriminal Khusus Subdit III Tipikor tengah menangani dua kasus korupsi di dua instansi dan tempat berbeda. Pertama di PT Pelindo II dan di Pemkab Sarolangun.

Di PT Pelindo II, kasus yang ditangani Polda Jambi terkait pembangunan updgrade stasiun pandu di Teluk Majelis, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

"Pemenang kontrak tidak mengerjakan sama sekali, dialihkan kepada pihak lain," ujar Kasubdit III Tipikor Polda Jambi AKBP Ade Dirman dalam eksposnya bersama Plh Dirreskrimsus Polda Jambi AKBP Selamet Widodo, Kamis (14/9/2023).

Untuk diketahui dalam kasus korupsi tersebut pihak telah menetapkan 5 orang tersangka.

Yakni, Sandha Trisharjantho GENERAL MANAGER PT. PELINDO II cabang pelabuhan Jambi Periode2019-2021, Cheppy Rymeta Atmadja GENERAL MANAGER PT. PELINDO II cabang Jambi Periode 2021-2023.

Baca juga: 3 GM Pelindo Tersangka Kasus Korupsi Upgrade Stasiun Pandu di Teluk Majelis Tanjabtim Jambi

Baca juga: BREAKING NEWS Polda Jambi Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Pelindo

Lalu Andrianto Ramadhan DEPUTI GENERAL MANAGER OPERASI DAN TEKNIK PT. PELINDO II cabang pelabuhan Jambi periode 2020-2023, Mt Yombi Larasandi direktur utama PT. Way berhak perkasa.

Selanjutnya M. Ibrahim Hasibuan Direktur PT. 4 Cipta konsultan atau konsultaan pengawasan.

"Para tersangka belum dilakukan penahanan karena masih dilakukan proses penyelidikan," kata Selamet saat konferensi pers di Polda Jambi, Kamis (14/9/2023).

Untuk kasus di Kabupaten Sarolangun berupa pembangunan jembatan di Kecamatan Limun. Nilainya Rp 13 miliar lebih.

"Kami lakukan penyelidikan permasalah yang terjadi adalah, terkait pengalihan pekjerjaan kepada pihak lain. Ditemukan mutu beton ketidaksesuain spek. Hasil audit Inspektorat Provinsi Jambi ditemukan kerugian negara Rp 3,194 miliar," ujar Kasubdit III Tipikor Polda Jambi dalam eksposnya bersama Plh Dirreskrimsus Polda Jambi AKBP Selamet Widodo. (Tribunjambi.com/Deddy Rachmawan)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Denny Cagur Terseret Kasus Promosi Judi Online, Istri Auto Syok!

Baca juga: 3 GM Pelindo Tersangka Kasus Korupsi Upgrade Stasiun Pandu di Teluk Majelis Tanjabtim Jambi

Baca juga: BREAKING NEWS Polda Jambi Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Pelindo

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved