TRIBUNJAMBI.COM – Pelaku curanmor yang kerap beraksi menggunakan senjata api di Cilegon dan Kota Serang asal Lampung berhasil dibekuk Satreskrim Polres Serang.
Kelima pelaku yakni, WRP (26), AA (17), FC (24), FA (22) DA (33) serta warga Kabupaten Serang berinsial SW (50).
Dua dari para pelaku tersebut dihadiahi timah panas karena melakukan perlawanan pada petugas saat ditangkap.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, kelima pelaku yang berasal dari Lampung dan sudah satu tahun menetap di Kabupaten Serang.
Dalam satu tahun tersebut kata Wiwin, mereka kerap melakukan aksi pencurian dengan menyasar korban yang sedang tidur atau lengah.
Baca juga: Polres Merangin Dor Pelaku Curanmor, Tertangkap Saat Stut Motor
Baca juga: Sepeda Motor Hasil Curian di Jual ke Bungo, Spesialis Curanmor di Merangin Dibekuk Polisi
"Mereka tidak saling mengenal, tapi memang berasal dari Lampung," katanya di Polres Serang, Selasa (12/9/2023).
Wiwin menjelaskan, pelaku diamankan di TKP berbeda. Awalnya, polisi mengamankan WRP, AA, FC, di Kecamatan Kibin saat mengintai kendaraan yang hendak dicuri.
Setelah dikembangkan lanjut Wiwin, polisi mengamankan FA, DA, dan SW di Banjarsari, Kecamatan Cipocok, Kota Serang.
Kedua pelaku FA dan DA kerap beraksi menggunakan senjata api rakitan.
"Dari para pelaku kita mengamankan 13 unit motor hasil curian dan senjata api berisi empat peluru da kunci T," katanya.
Wiwin menjelaskan, sepeda motor hasil curian tersebut pelaku jual dengan harga Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta.
"Mereka melakukan pencurian kendaraan ketika ada pesanan dari pembeli," ujarnya.
Akibat perbuatannya empat pelaku dikenakan pasal 363 dan 480 dengan ancaman 4 tahun penjara serta FA dan DA diancam pasal 363 KUHP dan pasal 1 undang-undang darurat dengan ancaman 7 tahun penjara atau hukuman mati.
"FA dan DA dijatuhi pasal 1 undang-undang darurat atas kepemilikan senjata api rakitan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Dua Kelompok Maling Asal Lampung Diamankan Polres Serang, Dua Pelaku Ditembak,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Disangka DPRD Mendahului Pembahasan APBD-P, Ini Klarifikasi Karo Umum Setda Provinsi Jambi
Baca juga: Pasangan Prewedding di Bukit Teletubbies Bromo dan Sebabkan Kebakaran Hanya Wajib Lapor
Baca juga: Pasutri Penggagas Pesta Seks di Jaksel: Gak Happy Ending Kalau Cuma Sama Istri