Pasangan Prewedding di Bukit Teletubbies Bromo dan Sebabkan Kebakaran Hanya Wajib Lapor

Nabajer WO yang melakukan pemotretan prewedding di Bukit Teletubbies, Gunung Bromo, sudah ditetapkan jadi tersangka pasca kebakaran.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Jatim Network/Danendra Kusuma
Polres Probolinggo mengamankan enam pengunjung yang diduga membuat ulah hingga menyebabkan area sekitar Padang Savana, kawasan Gunung Bromo, Jawa Timur, terbakar. 

TRIBUNJAMBI.COM - Manajer wedding organizer (WO) yang melakukan pemotretan prewedding di Bukit Teletubbies, Gunung Bromo, sudah ditetapkan jadi tersangka pasca kebakaran.

Namun publik masih menilai, jika pasangan yang melakukan pemotretan prewedding juga harus jadi tersangka.

Terkait hal ini, Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana memberikan penjelasannya.

Dikatakannya, penegakan hukum atas kasus kebakaran Bukit Teletubbies blok Padang Savana, kawasan Gunung Bromo, Sukapura, Probolinggo, telah sesuai standar operasional prosedur (SOP) pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan.

Dalam penegakan hukum kasus tersebut, AWEW (41) manajer atau penanggung jawab Wedding Organizer (WO) yang melakukan sesi pemotretan di kawasan perbukitan tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka mengakui menggunakan flare saat pemotretan.

Baca juga: Pasutri Penggagas Pesta Seks di Jaksel: Gak Happy Ending Kalau Cuma Sama Istri

Baca juga: Aktivitas Penghulu di Kota Jambi Padat saat Akhir Pekan, Sehari Bisa Belasan Orang Menikah

Dia mengakui ima buah flare asap dan sebuah korek kompor merah miliknya.

Flare ini diduga kuat jadi penyebab awal munculnya api yang membakar Bukit Teletubbies.

Tersangka juga tidak mempunyai Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi), untuk melakukan sesi pemotretan.

Sementara 5 rekan tersangka, yakni pasangan pengantin dan dari pihak WO hanya dikenakan wajib lapor.

Identitas kelimanya, pengantin pria, HP (39) warga Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, dan pengantin wanita, PMP (26) asal Kelurahan Lrorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang.

Kru foto prewedding, MGG (38) warga Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, dan ET (27) warga Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.

Juru rias, ARVD (34) warga Kelurahan Tandes, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.

Status kelimanya saat ini sebatas saksi.

"Hingga kini status kelimanya masih sebagai saksi, sebab masih diperlukan proses pendalaman sehingga wajib lapor ke penyidik. Banyak di media sosial yang bertanya kenapa calon pengantinnya tidak ditetapkan sebagai tersangka juga," katanya, dalam keterangan tertulis yang dilansir Subdit Penmas Bidang Humas Polda Jatim, Selasa (12/9/2023).

Baca juga: DPRD Apresiasi Upaya Pemprov Jambi Cegah Karhutla Meluas, Minta Bantuan KLHK untuk Modifikasi Cuaca

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved