Pesta Terlarang

Pasutri Penggagas Pesta Terlarang di Jaksel: Gak Happy Ending Kalau Cuma Sama Istri

Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap empat tersangka kasus pesta seks di salah satu hotel di Kawasan Semanggi, Jakarta Selatan

|
Editor: Herupitra
KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
Empat tersangka dalam kasus penyelenggaraan pesta seks di bilangan Semanggi,, Jakarta Selatan, ditunjukkan ke hadapan publik di lobi Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023) 

TRIBUNJAMBI.COM - Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap empat tersangka kasus pesta berhubungan badan di salah satu hotel di Kawasan Semanggi, Jakarta Selatan.

Dari empat tersangka, tiga diantaranya adalah perempuan yakni YM, JF dan TA.

Sementara seorang pria yang juga tersangka adalah GA.

Dalam kasus ini, keempatnya berperan sebagai inisiator, dan penyebar informasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan, dari empat tersangka yang ditangkap, ada sepasang pasutri, yakni GA dan YM, yang berperan memposting undangan pesta terlarang tersebut.

Menurut Bintoro, motif pasutri mengikuti pesta seks tersebut, lantaran sang suami, GA tak bergairah, jika hanya bercinta dengan istrinya, YM.

Baca juga: Polisi Gerebek Pesta Seks di Jaksel, Sebar Undangan Lewat Sosmed, Bertarif Rp 1 Juta Wajib DP

Baca juga: Diduga Pesta Seks, 4 Pria dan 2 Wanita Digerebek Polisi Dalam Satu Kamar Hotel di Kota Jambi

Sehingga kata Bintoro, GA dan YM pun mengikuti pesta seks dengan tujuan, melakukan aktivitas seksual dengan istrinya dan wanita lain secara bersamaan.

"Menariknya dari pelaku yang kami tangkap, ada pasangan suami istri. Jika si suami tidak melakukan kegiatan dengan pasangan yang lain, dan bersama istrinya, dia enggak merasa bahagia. Dia engga merasa happy ending," katanya kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).

Sebelumnya, polisi menggerebek pesta seks yang digelar di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan.

Penyelenggara pesta seks itu menyebar undangan lewat sosial media.

Pasca digerebek anggota Polres Metro Jakarta Selatan, 4 orang ditetapkan sebagai tersangka.

3 orang yakni GA, YM dan JF merupakan penyelenggara dan tersangka TA selaku inisiator kegiatan pesta seks.

"TA adalah warga Candisari, Semarang, yang merupakan inisiator dari kegiatan undangan pesta seks," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dalam jumpa pers, Selasa (12/9/2023).

Undang Lewat Sosial media

Penyelenggara pesta seks di Jakarta Selatan menggunakan sosial media untuk menyebar undangan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved