Berita Jambi
Polres Merangin Dor Pelaku Curanmor, Tertangkap Saat Stut Motor
Ari (33) pelaku pencurian sepeda motor Honda Scoopy ditangkap Satreskrim Polres Merangin saat mendorong motor yang mogok dengan kaki oleh pengendara l
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUN JAMBI.COM, JAMBI - Ari (33) pelaku pencurian sepeda motor Honda Scoopy ditangkap Satreskrim Polres Merangin saat mendorong motor yang mogok dengan kaki oleh pengendara lain (Stut) di Bangko, Merangin.
Saat menangkap pelaku, polisi terpaksa menembak bagian kaki Ari karena sempat melakukan perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Merangin Iptu Mulyono mengatakan, kronologi bermula motor Nurhayati hilang dibelakang rumah sesuai dipinjam oleh keluarganya untuk membeli obat, pada 28 Agustus lalu. Setelah dipinjam Nuryahati mengecek motor ternyata sepeda motor sudah tidak ada lagi.
"Akibat hilang sepeda motor tersebut, Nurhayati melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polres Merangin untuk ditindaklanjuti," kata Iptu Mulyono, Rabu (30/8/2023).
Dia menyebutkan, tim II opsnal Polres Merangin melaksanakan patroli sekitaran SPBU Bangko, saat patroli Tim II opsnal Polres Merangin melihat salah satu orang tidak dikenal mendorong motor dan menyetep motor tersebut tidak menggunakan kunci.
Melihat hal tersebut Tim II Opsnal mencuragi orang tersebut kemudian tim II opsnal Polres Merangin yang dipimpin katem langsung mengikuti dan membututi orang tersebut sesampainya di dekat baksa GM pelaku langsung singgah di tempat duplikat kunci setelah itu orang tersebut mengganti baju.
Tim II Opsnal langsung mendatangi orang tersebut, polisi menduga laki-laki tersebut melakukan pencurian kemudian meminta untuk menunjukkan surat kendaraan.
"Setelah diintrogasi, pelaku mengakui bahwa telah mencuri SPM R2 merk Honda SCOOPY warna merah hitam di belakang kantor pegadaian samping ayam Geprek Bundafa," ujarnya.
Tim II opsnal Polres Merangin langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Merangin untuk ditindak lanjuti.
Saat ini, polisi tengah melakukan pengembangan terhadap pelaku lain.
Sementara itu, akibat mencuri motor scoopy itu, Ari disangkakan pasal Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: KPU Tebo Surati Partai Golkar untuk Klarifikasi Tanggapan Masyarakat
Baca juga: Download Minecraft MOD APK Update 2023 di Android, Diamond Unlimited dan Unlocked Mode Dewa Gratis
Baca juga: BIG MATCH, Al Ittihad vs Al Hilal Pertarungan Pemain Bintang Liga Arab Saudi
| Sosok Mahasiswi S2 asal Tebo tak Bernyawa di Pematang Sulur: Baik Orangnyo |
|
|---|
| 8 Fakta Jenazah Mahasiswi S-2 Asal Tebo Ditemukan di Kamar Pematang Sulur |
|
|---|
| Program Magang Nasional 2025 Diminati, 5.447 Lulusan Daftar di Jambi |
|
|---|
| Pemkot Jambi Keluarkan Juknis Aturan Wali Kota tentang Pengisian BBM Subsidi |
|
|---|
| 284 Guru Ikuti Seleksi Kepala Sekolah di Kota Jambi, Saat Ini Tahap Wawancara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.