CPNS 2023

CPNS dan PPPK 2023 - KPK Buka 214 Formasi CPNS

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK membuka rekurtmen CPNS 2023

Selain persyaratan umum, calon pelamar perlu melampirkan sejumlah dokumen saat mendaftarkan diri dalam seleksi penerimaan CPNS 2023.

Baca juga: Download Lagu MP3 DJ TikTok dan DJ Remix Jungle Dutch Terbaru, Pakai MP3 Juice atau YTMP3 Gratis

Baca juga: Kunci Jawaban PPKN Kelas 7 Halaman 109 Tentang Landasan Karakter Kerja Sama dan Gotong Royong

Melalui akun resmi Instagram, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberikan perincian tujuh dokumen yang perlu disiapkan para pelamar.

Dokumen untuk pendaftaran CPNS 2023 tersebut meliputi:
Surat lamaran.
Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kartu Keluarga (KK).
Ijazah.
Transkrip nilai.
Pasfoto terbaru dengan latar belakang merah.
Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.

Nantinya, pada saat pendaftaran, semua dokumen wajib berbentuk softcopy serta diunggah dalam format dan ukuran yang telah ditentukan sistem.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Maknai 3 Tahun Implementasi AKHLAK, BRI Wujudkan Transformasi Culture untuk Kinerja Berkelanjutan

Baca juga: Hari Keempat Operasi Zebra, Sat Lantas Polres Tanjabtim Tilang 87 Pelanggar

Baca juga: 8 Warga Ditangkap Buntut Kisruh di Pulau Rempang, Polisi Amankan Parang Hingga Bom Molotov

Berita Terkini