Kisruh di Pulau Rempang

8 Warga Ditangkap Buntut Kisruh di Pulau Rempang, Polisi Amankan Parang Hingga Bom Molotov

Delapan warga diamankan polisi buntut dari kericuhan yang terjadi di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Editor: Darwin Sijabat
Tribun Batam/ Kolase Tribun Jambi
Delapan warga diamankan polisi buntut dari kericuhan yang terjadi di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). 

TRIBUNJAMBI.COM - Delapan warga diamankan polisi buntut dari kericuhan yang terjadi di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Kedelapan warga tersebut diamankan anggota Polresta Barelang.

Mereka ditangkap karena melakukan perlawanan saat tim terpadu mencoba membuka jalan yang diblokir.

Jalan yang diblokir itu menuju kawasan Rempang Galang, Kamis (7/9/2023).

Kehadiran tim terpadu disana untuk memastikan rencana pemasangan patok, tahapan dari pembangunan Rempang Eco-City berjalan aman.

Penangkapan kedelapan warga tersebut dibenarkan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto.

Dia menegaskan bahwa warga tersebut diamankan lantaran melawan petugas dan berada di Polresta Barelang.

Adapun delapan orang tersebut di antaranya Rizal, Roma, Jakarim, Firman, Anto, Boiran, Martahan Siahaan dan Irfan Saputra.

Baca juga: Polisi Amankan Seorang Warga Saat Kericuhan di Pulau Rempang Batam, Didiuga Bawa Bom Molotov

Baca juga: Bentrok Pulau Rempang Batam Karena Warga yang Tolak Relokasi Adang Petugas Ukur Lahan

Baca juga: Gempa Hari Ini Jumat 8 September 2023, BMKG Catat Ada 7 Titik Gempa 1 Jam Terakhir

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa bom molotov, ketapel, parang dan batu.

Selain mengamankan delapan warga, polisi juga membuka blokir jalan yang dibuat sejumlah warga.

"Ada beberapa titik jalan yang diblokir dengan menumbangkan 10 pohon di tiga titik. Ada juga pemblokiran jalan mengunakan kontainer," ungkap Kapolresta Barelang, Jumat (8/9/2023).

Kapolresta Barelang mengatakan kegiatan yang dilaksanakan oleh tim terpadu pemerintah atas nama Negara.

"Apabila menemukan ada orang yang melanggar hukum pemblokiran jalan, mengancam petugas, atau melawan petugas itu termasuk pelanggaran hukum. Di situ Negara harus hadir dan tidak boleh kalah dengan orang atau sekelompok seperti itu," tegas Nugroho.

Terhadap 8 pelaku yang kita amankan disangkakan Pasal 212, 213, 214 K.U.H.Pidana dan pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman kurungan 8 tahun penjara.

Kapolresta Barelang juga mengungkap terdapat 1.010 personel dalam pengamanan Pulau Rempang kemarin.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved