Hari Keempat Operasi Zebra, Sat Lantas Polres Tanjabtim Tilang 87 Pelanggar

Satlantas Polresta Kabupaten Tanjabtim melakukan penindakan terhadap puluhan pengendara roda dua maupun roda empat akibat langgar lalu lintas.

Penulis: anas al hakim | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Anas
Operasi Zebra, Satlantas Polresta Kabupaten Tanjabtim melakukan penindakan terhadap puluhan pengendara roda dua maupun roda empat akibat langgar lalu lintas. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Hari ke-4 pelaksanaan Operasi Zebra tahun 2023, Satlantas Polresta Kabupaten Tanjabtim melakukan penindakan terhadap pengendara roda dua maupun roda empat.

Dari data yang dimiliki oleh Satlantas Polresta Tanjabtim, sebanyak 87 pelanggar diberikan penindakan dengan tilang.

Kasat Lantas Polresta Tanjabtim Kasatlantas Polres Tanjabtimur Iptu Agung Prasetyo, menjelaskan jumlah tersebut jika dibandingkan dengan tahun lalu relatif menurun selama 4 hari pelaksanaan operasi.

“Hal ini berarti jika dibandingkan dengan tahun lalu masyarakat kita lebih baik dan tertib berlalu lintas," jelasnya, Jumat (8/9/2023).

Lanjutnya, Agung Prasetyo ia menyatakan, Adapun pelanggaran terbanyak masih didominasi oleh pengendara sepeda motor dan mayoritas tidak menggunakan helm serta knalpot brong, melawan arus dan muatan yang berlebihan. 

Dengan adanya operasi zebra ini, diharapkan masyarakat lebih sadar akan pentingnya penggunaan helm pada saat berkendara. Penggunaan helm tidak mengenal umur, sejak dini hingga lanjut usia apabila berkendara harus menggunakan helm, termasuk penumpangnya. 

"Artinya, Penggunaan helm tidak mengenal jarak tempuh, baik dekat maupun jauh harus pakai helm bila berkendara. Karena hal tersebut untuk kepentingan keamanan dan keselamatan kita sendiri," jelasnya.

"Dan juga, kepada para supir mobil angkutan barang agar memperhatikan kapasitas angkutannya. Hal tersebut berpotensi menyebabkan gangguan kamseltibcar lantas, seperti: patah as di tengah jalan yang akhirnya menimbulkan kemacetan. Berpotensi oleng sehingga terjadi laka lantas. Dan dapat berpotensi juga merusak jalan," pungkasnya.

Baca juga: Lokasi Kebakaran di Lahan PT Indonusa Tanjabtim Jauh dari Pemukiman Warga

Baca juga: Polres Tanjabtim Imbau Masyarakat Tak Membuka Lahan dengan Membakar, Bisa Didenda Rp 15 Miliar

Baca juga: Polda Jambi ke Tanjabtim, Olah TKP Lahan PT Indonusa yang Terbakar

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved