TRIBUNJAMBI.COM - Update rekrutmen CPNS dan PPPK 2023.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini.
KPK membuka 214 formasi. Namun KPK belum merinci formasi yang akan diterima pada rekrutmen CPNS 2023.
Melalui laman rekrutmen.kpk.go.id, KPK mengumumkan perimaan CPNS.
"Persiapkan diri kalian. Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Komisi Pemberantasan Korupsi," tulis keterangan dalam laman itu.
Dikutip dari Kompas.com, juru bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri membenarkan informasi penerimaan CPNS itu.
"Betul," ujarnya melalui pesan singkat.
Namun, Ali tidak menjelaskan lebih rinci seputar formasi maupun syarat khusus yang perlu dipenuhi calon pelamar CPNS.
Baca juga: Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023 - BRIN Buka 500 Formasi CPNS Posisi Peneliti Muda
Baca juga: Kumpulan 10 Soal CPNS 2023 Tes Karateristik Pribadi Lengkap Kunci Jawaban Disertai Pembahasan
Syarat umum CPNS 2023
Diketahui CPNS secara resmi akan diumumkan masing-masing instansi pada 16 September 2023.
Dan pendaftaran akan dibuka pada 17 September hingga 6 Oktober 2023.
Syarat penerimaan CPNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Berdasarkan ketentuan dalam PP, berikut syarat umum pendaftaran CPNS:
Warga negara Indonesia (WNI).
Berusia 18-35 tahun.
Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, dan kepolisian.
Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya.
Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka.
Sehat jasmani dan rohani.
Bukan anggota atau pengurus partai politik.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau di negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.
Selain persyaratan umum, calon pelamar perlu melampirkan sejumlah dokumen saat mendaftarkan diri dalam seleksi penerimaan CPNS 2023.
Baca juga: Download Lagu MP3 DJ TikTok dan DJ Remix Jungle Dutch Terbaru, Pakai MP3 Juice atau YTMP3 Gratis
Baca juga: Kunci Jawaban PPKN Kelas 7 Halaman 109 Tentang Landasan Karakter Kerja Sama dan Gotong Royong
Melalui akun resmi Instagram, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberikan perincian tujuh dokumen yang perlu disiapkan para pelamar.
Dokumen untuk pendaftaran CPNS 2023 tersebut meliputi:
Surat lamaran.
Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kartu Keluarga (KK).
Ijazah.
Transkrip nilai.
Pasfoto terbaru dengan latar belakang merah.
Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.
Nantinya, pada saat pendaftaran, semua dokumen wajib berbentuk softcopy serta diunggah dalam format dan ukuran yang telah ditentukan sistem.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Maknai 3 Tahun Implementasi AKHLAK, BRI Wujudkan Transformasi Culture untuk Kinerja Berkelanjutan
Baca juga: Hari Keempat Operasi Zebra, Sat Lantas Polres Tanjabtim Tilang 87 Pelanggar
Baca juga: 8 Warga Ditangkap Buntut Kisruh di Pulau Rempang, Polisi Amankan Parang Hingga Bom Molotov