TRIBUNJAMBI.COM - Ketua KPK Firli Bahuri menanggapi polemik yang muncul dibalik pemeriksaan Muahimin Iskandar atau Cak Imin.
Dia menegaskan, pemanggilan ketua umum PKB itu tidak terpengaruh pada kekuasaan manapun.
Seperti diketahui bahwa Cawapres Anies Baswedan itu diperiksa untuk kasus dugaan korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemenakertrans tahun 2012 silam.
Firli Bahuri menyampaikan tanggapannya itu dalam merespons adanya tudingan KPK tidak bekerja independen memberantas tindak pidana korupsi.
“Yang dikerjakan KPK adalah proses hukum. Lembaga KPK ada lembaga negara yang independen dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas, wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun,” kata Firli Bahuri dalam wawancaranya dengan jurnalis Kompas TV Nandha Aprilianti, Kamis (7/9/2023)..
“Negara Indonesia adalah negara hukum karena itu hukum adalah panglima.”
Firli Bahuri menambahkan, pemanggilan Cak Imin merupakan proses hukum yang harus dikerjakan oleh KPK.
“Yang bersangkutan dipanggil oleh penyidik untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka di Kemenakertrans tahun 2012,” kata Firli.
Baca juga: Muhaimin Iskandar Hari Ini Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI
Baca juga: Hakim Vonis Shane Lukas 5 Tahun Penjara dan Bebaskan dari Restitusi: Bukan Pelaku Utama, Mengada-ada
Baca juga: BREAKING NEWS: Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora
Dalam kasus tersebut, Firli Bahuri memastikan KPK tidak bekerja dengan kemungkinan dalam memeriksa siapa pun pihak yang berperkara. KPK, kata Firli Bahuri, bekerja dengan prinsip hukum acara pidana.
“KPK tidak bekerja dengan kemungkinan, tapi kita bekerja dengan prinsip asas hukum acara pidana dan KPK menjunjung tinggi asas-asas pelaksananaan tugas pokok KPK,” ujar Firli Bahuri.
Kasus dugaan korupsi di Kemenakertrans terjadi pada tahun 2012. Sebelas tahun sudah berlalu, KPK baru memanggil kembali Muhaimin Iskandar untuk meminta keterangan terkait kasus tersebut.
Apa yang dilakukan KPK kemudian menuai sorotan dan ada yang menganggap pemeriksaan Cak Imin kental dengan nuansa politik. Sebagaimana diberitakan, Muhaimin Iskandar baru saja mendeklarasikan diri sebagai calon wakil presiden untuk Anies Baswedan.
Muhaimin Iskandar Hari Ini Diperiksa
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi atas dugaan korupsi dalam kasus sistem proteksi TKI pada Kamis (7/9/2023).
Pemeriksaan itu setelah KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan atas permintaan Wakil Ketua DPR RI itu.
Baca juga: Tanda Tanya Pemanggilan Cak Imin oleh KPK Akhirnya Terjawab, Tak Hadir Selasa Minta Jadwalkan Ulang
Pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012 silam.
Sebelumnya, Cawapres Anies Baswedan itu tidak hadir dalam pemeriksaan KPK pada Senin (5/9) kemarin.
Keterangan Cak Imin diperlukan lantaran saat proses pengadaan sistem proteksi TKI berlangsung.
Sebab saat itu Muhaimin Iskandar menjabat sebagai menteri tenaga kerja dan transmigrasi.
Penjadwalan ulang itu dibenarkan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Dia menjelaskan tim penyidik telah menerima keterangan saksi yang tidak bisa hadir dalam pemeriksaan Senin (5/9) dan meminta agar jadwal pemeriksaan dilakukan pada Kamis (7/9).
Dia menyatakan tim penyidik telah berkomunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap saksi Muhaimin Iskandar.
Akhirnya bahwa penyidik memenuhi permintaan saksi diperiksa pada Kamis (7/9).
Menurut Ali penjadwalan ulang pemeriksaan yang sesuai dengan permintaan saksi ini murni demi efektivitas waktu.
"Penjadwalan ulang untuk hadir pada Kamis (7/9) besok tentu merupakan waktu yang lebih efektif, agar kedua pihak, baik tim penyidik maupun saksi dapat mengagendakan proses pemeriksaan tersebut," ujar Ali dalam pesan tertulis, Rabu (6/9).
Ali menambahkan kepentingan penyidik dalam pemeriksaan ini untuk membuat terang konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK.
Nantinya penyidik akan menggali informasi dan pengetahuan saksi terhadap duduk perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012.
Ali berharap saksi dapat kooperatif agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait.
"Kami pun mengajak masyarakat untuk terus mengikuti proses penegakan hukum oleh KPK, sebagai bentuk transparansi dan pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Ali.
Dalam pegembangan kasus KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker I Nyoman Darmanta, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman serta Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.
KPK melalui Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM juga sudah mencegah ketiga tersangka tersebut untuk bepergian ke luar negeri. Mereka dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Prediksi Skor Denmark vs San Marino, Cek H2h dan Statistik Kedua Tim, Kick off 01.45 WIB
Baca juga: Hakim Vonis Shane Lukas 5 Tahun Penjara dan Bebaskan dari Restitusi: Bukan Pelaku Utama, Mengada-ada
Baca juga: Prediksi Skor Serbia vs Hungaria, Cek H2h dan Statistik Kedua Tim, Kick off 01.45 WIB
Baca juga: Flare Pasangan Prewedding Sebabkan Kebakaran di Bukit Teletubbies, Kawasan Wisata Bromo Ditutup