Kasus Penganiayaan

Hakim Vonis Shane Lukas 5 Tahun Penjara dan Bebaskan dari Restitusi: Bukan Pelaku Utama, Mengada-ada

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa penganiayaan David Ozora (17), Shane Lukas divonis  tahun penjara dan dibebaskan dari pembayaran restitusi kepada korban.

Shane Lukas dinilai melanggar Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Selain itu Shane Lukas juga dituntut membayar restitusi atau ganti kerugian kepada David Ozora sebesar Rp120 miliar.

"Membebankan Mario Dandy, saksi Shane Lukas, dan anak saksi AGH, masing-masing dengan berkas perkara terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian, untuk membayar restitusi sebesar Rp120.388.911.030," kata jaksa.

Jika restitusi tidak dapat dipenuhi oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prediksi Skor Serbia vs Hungaria, Cek H2h dan Statistik Kedua Tim, Kick off 01.45 WIB

Baca juga: Gempa Hari Ini Kamis 7 September 2023, BMKG Catat 2 Titik Gempa Jarak Waktu 10 Menit

Baca juga: Prediksi Skor Lituania vs Montenegro, Cek H2h dan Statistik Kedua Tim, Kick off 23.00 WIB

Baca juga: Polairud Amankan Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Perairan Kuala Tungkal Jambi

Artikel ini diiolah dari Tribunnews.com 

Berita Terkini