"Keikutsertaan terdakwa merusak masa depan David," kata Hakim
"Keadan meringankan, dengan terdakwa mencegah lebih lanjut meskipun terlambat menghindarkan akibat yang lebih fatal," lanjutnya.
Dituntut 5 Tahun Pidana Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Shane Lukas (19) dengan 5 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Shane Lukas dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar jaksa dalam ruang sidang, Selasa (15/8/2023).
Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan.
Di antaranya, keturutsertaan Shane Lukas telah memperlancar tindakan sadis dan brutal Mario Dandy.
Keikutsertaan terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban mengakibatkan pada rusaknya masa depan David Ozora.
Pasalnya akibat penganiayaan tersebut, korban sempat mengalami koma, rusak pada otak, hingga hilang ingatan.
Kemudian hal yang meringankan, terdakwa bersikap jujur dan sopan ketika menjalani persidangan.
Terdakwa juga dinilai tak berbelit ketika memberikan keterangan.
Selain itu, jaksa juga menilai, Shane telah bersungguh-sungguh menyesali perbuatannya.
"Terdakwa masih muda, diharapkan dapat menjadi pribadi yang lebih baik," kata Jaksa.