Berkenaan dengan pertimbangan tersebut, dan terdakwa juga bukan sebagai pelaku utama penganiayaan, hakim membebaskan terdakwa Shane Lukas dari beban biaya restitusi.
"Oleh karena peran serta terdakwa bukan sebagai pelaku utama, maka adil apabila terhadap terdakwa tidak dibebankan restitusi," tutur hakim.
Dalam perkara ini, Shane Lukas divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (7/9/2023).
Teman dari Mario Dandy Satriyo ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.
Vonis ini sama seperti tuntutan jaksa sebelumnya yang juga meminta hukuman 5 tahun bui.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono.
Sebelumnya diberitakan, terdakwa penganiayaan David Ozora, Shane Lukas dihukum pidana penjara selama 5 tahun, Kamis (7/9/2023).
Adapun vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam kasus Mario Dandy itu, Hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Sebab Shane Lukas turut serta melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora (17).
Dia dinilai terlibat dalam persiapan dan pelaksanaan tindakan penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor itu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun, menetapkan masa penangkapan dan penanahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang sudah dijatuhkan," kata Hakim PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," lanjutnya
Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan bahwa ShaneLukas ikut serta dalam penganiayaan yang mengakibatkan rusaknya masa depan David.