TRIBUNJAMBI.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri respon majunya Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari mantan narapidana korupsi di Pileg 2024.
Dia mengatakan bahwa setiap mantan narapidana itu memiliki hak untuk dipilih dalam Pemilu 2024 mendatang.
Seperti diketahui bahwa terdapat puluhan terpidana kasus korupsi terdaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR dan DPD.
Terkait itu, Firli Bahuri menyampaikan bahwa setiap warga negara termasuk mantan narapidana korupsi berhak untuk dipilih dan memilih.
"Caleg eks napi undang-undang kita menyampaikan setiap warga negara punya hak dipilih dan memilih," kata Firli di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Dia menjelaskan, ada aturan yang tidak melarang bakal Caleg mantan napi bisa maju sebagai calon wakil rakyat di pesta demokrasi.
Pertama, pernah divonis penjara, tapi tidak lebih dari 5 tahun penjara.
Lalu, wajib mengakui pernah menjadi narapidana kepada publik melalui media massa.
Baca juga: Profil Ismeth Abdullah, Eks Gubernur Pertama Kepri Jadi Caleg DPD RI Masuk Daftar Eks Napi Korupsi
Baca juga: Daftar Nama 15 Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg di Pileg 2024, ICW: Kemunduran KPU
Baca juga: Anggota Brimob Polda Sumut Kaget AKP Hafis Gelapkan Uang Koperasi Hingga Miliaran: Setelah Diperiksa
Selain itu, kata dia, nantinya dikembalikan lagi kepada masyarakat apakah tetap akan memilih mantan napi untuk menjadi wakilnya di parlemen atau tidak.
"Napi harus mengumumkan pernah menjadi napi dan kedua memiliki pernyataan pernah berkasus apa, perkara apa dan ini penting supaya rakyat paham pernah menjadi napi."
"Tentu hak-hak memilih atau tidak karena porses hukum selesai," ujarnya.
Sebelumnya, KPU merilis ada 52 dan 16 nama mantan napi yang terdaftar dalam daftar calon sementara (DCS) bacaleg DPR RI dan DPD RI.
Berdasarkan temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) 12 nama bacaleg DPR RI merupakan mantan napi kasus korupsi.
Tak hanya itu, ada juga 7 orang bacaleg DPD RI yang pernah tersangkut kasus rasuah.
15 Mantan Napi Korupsi Nyaleg